Pegadaian Syariah dan Konvensional
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
PEGADAIAN
SYARIAH & KONVENSIONAL
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam
kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar
berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin
dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian,
mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap
tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus
dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang
ada.
Porum
pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan
bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak
dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian
selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya
berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah.
Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa
agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan
nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa
benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu
menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu kini
porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.
BAB II
PEMBAHASAN
- Manajemen Operasional Pegadaian (Syariah dan Konvensional) : Produk Pegadaian, Prosedur Pemanfaatan Produk-produk
Menurut kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150
disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan
daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang
barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu
setelah digadaikan, biaya- biaya mana yang harus didahulukan. (Sudarsono, 2006)
Secara
umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada
kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan
akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian
syariah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk
penyaluran kredit atas dasar hukum kredit.
Secara
Syariah, Gadai dalam perspektif Islam
disebut dengan istilah Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang
sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi “Tetap,
Berlangsung, dan Menahan”. Maka dari segi bahasa Rahn bisa diartikan sebagai
menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik
sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn
merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai
nilai harta menurut syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan
boleh mengambil hutang.
http://www.google.com/search?hl=in-ID&ie=UTF-8&source=android-browser&q=pengertian+pegadaian+konvensional
(nerynhaulfa.wordpress.com)
Landasan
hukum pegadaian syariah terdapat dalam QS Al-Baqarah 283 :
* bÎ)ur
óOçFZä.
4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs?
$Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù
×p|Êqç7ø)¨B
(
÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/
$VÒ÷èt/
Ïjxsãù=sù
Ï%©!$#
z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u
3
wur (#qßJçGõ3s?
noy»yg¤±9$# 4
`tBur
$ygôJçGò6t
ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä
¼çmç6ù=s%
3
ª!$#ur $yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
ÒOÎ=tæ
ÇËÑÌÈ
Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian
kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan
Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang
berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Adapun mengenai prinsip Rahn telah
memiliki fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu Fatwa
DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn Emas.
1. Produk
Pegadaian
a) Produk
Pegadaian Syariah
Ulama
Syafii berpendapat bahwa pegadaian dikatakan sah bila teah memenuhi paling
tidak tiga syarat berikut:
a.
Harus berupa barang, karna uang tidak bisa digadaikan
b.
Penetapan kepemilikan pegadaian atas barang yang digadaikan
tidak terhalang
c.
Barang yang digadaikan bisa dijual maka kala udah habis masa
pelunasan hutang gadai.
Berdasarkan tiga syarat diatas maka dapat diambil
alternatif dalam mekanisme operasional pegadaian syariah yang dilakukan dengan
menggunakan tiga akad yaitu sebagai berikut:
a.
Akad al-Qard al-Hasan
Ditujukan untuk nasabah yang ingin
menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian nasabah (Rahim) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahim) yang telah menjaga atau
merawat barang gadaian (marhun).
b.
Akad al-Mudharabah
Dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya
untuk menambah modal usaha (pembiayaaan investasi dan dan modal kerja). Dengan
demikian, rahin akan membagikan hasil
(berdasarkan keuntungan) kepada murtahin sesuai
kesepakatan, sampi modal yang dipnjam terlunsi.
c.
Akad al-bai Muqayyadah
Dilakukan
jika rahin yang menginginkan
menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif, artinya dalam menggadaikan rahin tersbut menginginkan modal kerja
berupa pembelian barang. Sedangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan untuk
akad ini adalah barang-barang yang dapat dimanfaatkan atau tidak dapat dimanfaatkan
oleh rahin atau murtahin. Dengan demikian, murtahin
akan memerlukan barang yang sesui keinginan rahin akan memberikan mark-up
kepada murtahin sesuai dengan
kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai batas waktu yang telah
ditentukan. (Rizal, 2005)
b) Produk Pegadaian Konvensional
Beberapa produk pegadaian konvensional diantaranya :
a. Kredit Cepat Aman
KCA merupakan salah satu produk pegadaian konvensional dimana
pihak pegadaian akan memberikan kredit sistem gadai. Untuk bisa mendapatkan
dana pinjaman dari produk KCA ini barang yang bisa digadaikan berupa emas dan
juga berlian. Selain kedua barang tersebut yang bisa digadaikan di produk KCA
adalah sepeda motor dengan kendaraan bergerak lainnya.
b. Krasida
Krasida merupakan singkatan dari kredit angsuran sistem
gadai. Pegadaian juga bisa memberikan pinjaman untuk pemilik usaha mikro atau
usaha kecil. Secara garis besar, barang yang bisa digadaikan di produk krasida
ini sama dengan KCA.
c. Kreasi
Kreasi merupakan singkatan dari Kredit Angsuran Sistem
Fidusia. Produk ini merupakan kredit dengan sistem fidusia yang dikhususkan
untuk usaha mikro dengan skala yang kecil. Untuk bisa mendapatkan pinjaman
dengan produk ini pegadai harus memberikan jaminan berupa BPKB. Tidak hanya
sampai disana, namun pihak pegadaian akan meninjau dan melakukan survey
terhadap kelayakan usaha tersebut.
d. Jasa Taksiran
Produk ini berguna untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat dengan memberikan penilaian sesuai dengan kualitas perhiasan emas
dan berlian yang dijadikan sebgai barang jaminan akan dtaksir jumlah
karatnyadan keaslian perhiasan tersebut.
e. Jasa Titipan
Jasa titipan ini akan memberikan layanan kepada pegadai untuk
layanan penitipan, penyimpanan surat berharga seperti dokumen, sertifikat dan
beberapa barang berharga lainnya.
2. Prosedur
Pemanfaatan Produk-produk
a.
Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
1)
Penaksiran nilai
suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.
2)
Penitipan suatu
barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian,
merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu
barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
b.
Bagi Perusahaan
Pegadaian
Manfaat
yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya
adalah:
1)
Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2)
Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu
dari Perum Pegadaian.
3)
Pelaksanaan misi
Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
4)
Berdasarkan
Beraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh
Perum Pegadaian digunakan untuk:
a)
Dana pembangunan
semesta (55%).
b)
Cadangan umum (5%).
c)
Cadangan tujuan
(5%).
- Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
Dalam
relisasi terbentuknya pegdaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank
yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi beberapa kendala, yaitu
sebagai berikut:
1.
Pegadaian syariah
relative baru segai suatu sistem keuangan. Oleh karena itu menjadi tantangan
tersendiri bagi pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.
2.
Msyarakat sudah
dominan menggunakan jasa pegadaian, dan kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah. Apalagi
sebagian besar yang berhubungan dengan pegadaian selama ini adalah rakyar keci,
maka ketika ia dikenalkan dengan produk pegadaian (rahn) oleh bank, apalagi dengan fasilitas bank yang mewah akan
menimbulkan hambatan psikologi dari masyarakat dalam berhubungan dengan rahn.
3.
Kebijakan pemerintah
tentang gadai syariah belum sepenuhnya terakomodatif terhadap keberadaan
pegadaian syariah. Disamping itu keberadaan pegadaian konvensional dibawah
Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif
untuk independen dari pmerintahan pada saat pendiriannya.
4.
Pegadaian kurang
popular. Image yang selama ini
muancul adalah bahwa orang yang berhubungn dengn pegadaian adalah mereka yang
meminjamkan dana dengan jaminan suatu barang, sehingga terkesan miskin atau
tidak mampu secara ekonomi.
Adapun
usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pgadaian syariah, adalah
sebagai berikut:
1.
Usaha untuk
membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk
mensosialisasikan praktek ekonomi syariah masyarakat menengah kebawah yang
mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama dari
berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah dalam pembentukan lembaga
pegadaian syariah yang lebih baik
2.
Masyarakat akan
lebih memilih pegadaian dibandingkan dengan bank disaat mereka membuthkan dana,
karena prosedur untuk mendapatkan dan arelati lebih mudah dibandingkan dengan
peminjaman langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk
eksis ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan
3.
Pegadaian syariah
bukan sebagai pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah lainnya, dan
bukan menjadikan alasan menghambat berdirinya pegadaian syariah. Dengan
keberadaan pegadaian syariah malah akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk
mendapatkan dana dengan mudah, selain itu ini akan meningkatkan
tersosialisasinya keberadaan lembaga keuangan syariah.
4.
Pemerintah perlu
untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat perautran
pemerintah atau Undangg-undang pegadaian syariah, atua memberikan alternative
keberadaan biro pegadian syariah dalam perum pegadaian syariah. (Rivai, 2007)
3. Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional
Pegadaian Konvensional
|
Pegadaian Syariah
|
Didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
|
Didasarkan pada Peraturan
Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
|
Biaya administrasi berdasarkan
prosentase berdasarkan golongan barang
|
Biaya administrasi menurut
ketetapan berdasarkan golongan barang
|
Bila lama pengembalian pinjaman
lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
|
Bilamana lama pengembalian
pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
|
Sewa modal dihitung dengan:
Prosentase x uang pinjaman (UP)
|
Jasa simpanan dihitung dengan:
konstanta x taksiran
|
Maksimal jangka waktu 4 bulan
|
Maksimal jangka waktu 3 bulan
|
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang-
(uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
|
Uang kelebihan (UK) = hasil
penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
|
Bila dalam satu tahun uang
kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
|
Bila dalam satu tahun uang
kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS
|
4. Aplikasi Pegadaian dalam Perbankan
Kontrak pegadaian dipakai dalam perbankan dalam dua hal,
yaitu sebagai berikut :
a.
Sebagai produk pelengkap
Rahn/gadai dipakai
sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti
dalam pembayaran bai’ al-Murabahah. Bank
dapat menahan barang nasabah sebagai konsekwensi akad
tersebut.
b.
Sebagai produk tersendiri
Di beberapa Negara islam termasuk diantaranya adalam
Malaysia, akad rahn telah dipakai
sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa,
dalam rahn, nasabah tidak dikenakan
Bunga, melainkan yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan,
pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya
rahn dan bunga pegadaian adalah dari
sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang
yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti
dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas
Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar
masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari
pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang
seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga
setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan
direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur.
DAFTAR PUSTAKA
Rivai, V. (2007). Bank and
Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rizal, S. I. (2005). Lembaga
Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Sudarsono, H. (2006). Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekosiana.
http://www.google.com/search?hl=in-ID&ie=UTF-8&source=android-browser&q=pengertian+pegadaian+konvensional
(nerynhaulfa.wordpress.com)
Komentar
Posting Komentar