Pegadaian Syariah dan Konvensional



MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Description: Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
Tentang
PEGADAIAN SYARIAH & KONVENSIONAL
Oleh
Sherly Agustri Ningsih                 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com

Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
            Dalam kegiatan sehari- hari, uang selalu saja dibutuhkan untuk membeli atau membayar berbagai keperluan. Dan yang menjadi masalah terkadang kebutuhan yang ingin dibeli tidak dapat dicukupi dengan uang yang dimilikinya. Kalau sudah demikian, mau tidak mau kita mengurangi untuk membeli berbagai keperluan yang dianggap tidak penting, namun untuk keperluan yang sangat penting terpaksa harus dipenuhi dengan berbagai cara seperti meminjam dari berbagai sumber dana yang ada.
            Porum pegadaian sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia yang menyelenggarakan bisnis gadai dan sarana pendanaan alternative telah ada sejak lama dan banyak dikenal masyarakat Indonesia, terutama dikota kecil. Selama ini pegadaian selalu identik dengan kesusahan dan kesengsaraan, orang yang datang biasanya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan, tetapi hal itu kini semua berubah. Porum pegadaian telah berubah diri dengan membangun citra baru. Cukup membawa agunan, seseorang terbuka peluang untuk mendapatkan pinjaman sesuai dengan nilai taksiran barang tersebut. Agunan dapat berbentuk apa saja asalokan berupa benda bergerak dan bernilai ekonomis. Disamping itu, pemohon juga perlu menyerahkan surat atau bukti kepemilikan dan identitas diri, selain itu kini porum pegadaian banyak menawarkan produk lain selain hanya gadai tradisional.

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Manajemen Operasional Pegadaian (Syariah dan Konvensional) : Produk Pegadaian, Prosedur Pemanfaatan Produk-produk
Menurut kitab Undang- Undang Hukum perdata pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang menberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu utuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripadaorang yang berpiutang lainya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya- biaya mana yang harus didahulukan. (Sudarsono, 2006)
Secara umum usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai. Pegadaian terdiri dari dua macam, yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Pegadaian adalah lembaga yang melakukan pembiayaan dengan bentuk penyaluran kredit atas dasar hukum kredit.
Secara Syariah,  Gadai dalam perspektif Islam disebut dengan istilah Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi “Tetap, Berlangsung, dan Menahan”. Maka dari segi bahasa Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang.
Landasan hukum pegadaian syariah terdapat dalam QS Al-Baqarah 283 :
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ ÇËÑÌÈ  
Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Adapun mengenai prinsip Rahn telah memiliki fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu Fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Fatwa DSN No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas.
1.      Produk Pegadaian
a)      Produk Pegadaian Syariah
Ulama Syafii berpendapat bahwa pegadaian dikatakan sah bila teah memenuhi paling tidak tiga syarat berikut:
a.       Harus berupa barang, karna uang tidak bisa digadaikan
b.      Penetapan kepemilikan pegadaian atas barang yang digadaikan tidak terhalang
c.       Barang yang digadaikan bisa dijual maka kala udah habis masa pelunasan hutang gadai.

Berdasarkan tiga syarat diatas maka dapat diambil alternatif dalam mekanisme operasional pegadaian syariah yang dilakukan dengan menggunakan tiga akad yaitu sebagai berikut:
a.    Akad al-Qard al-Hasan
Ditujukan untuk nasabah yang ingin menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian nasabah (Rahim) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahim) yang telah menjaga atau merawat barang gadaian (marhun).

b.    Akad ­al-Mudharabah
Dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiayaaan investasi dan dan modal kerja). Dengan demikian, rahin akan membagikan hasil (berdasarkan keuntungan) kepada murtahin sesuai kesepakatan, sampi modal yang dipnjam terlunsi.

c.    Akad al-bai Muqayyadah
Dilakukan jika rahin yang menginginkan menggadaikan barangnya untuk keperluan produktif, artinya dalam menggadaikan rahin tersbut menginginkan modal kerja berupa pembelian barang. Sedangkan barang jaminan yang dapat dijaminkan untuk akad ini adalah barang-barang yang dapat dimanfaatkan atau tidak dapat dimanfaatkan oleh rahin atau murtahin. Dengan demikian, murtahin akan memerlukan barang yang sesui keinginan rahin akan memberikan mark-up kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan pada saat akad berlangsung sampai batas waktu yang telah ditentukan. (Rizal, 2005)
b)      Produk Pegadaian Konvensional
Beberapa produk pegadaian konvensional diantaranya :
a.       Kredit Cepat Aman
KCA merupakan salah satu produk pegadaian konvensional dimana pihak pegadaian akan memberikan kredit sistem gadai. Untuk bisa mendapatkan dana pinjaman dari produk KCA ini barang yang bisa digadaikan berupa emas dan juga berlian. Selain kedua barang tersebut yang bisa digadaikan di produk KCA adalah sepeda motor dengan kendaraan bergerak lainnya.
b.      Krasida
Krasida merupakan singkatan dari kredit angsuran sistem gadai. Pegadaian juga bisa memberikan pinjaman untuk pemilik usaha mikro atau usaha kecil. Secara garis besar, barang yang bisa digadaikan di produk krasida ini sama dengan KCA.
c.       Kreasi
Kreasi merupakan singkatan dari Kredit Angsuran Sistem Fidusia. Produk ini merupakan kredit dengan sistem fidusia yang dikhususkan untuk usaha mikro dengan skala yang kecil. Untuk bisa mendapatkan pinjaman dengan produk ini pegadai harus memberikan jaminan berupa BPKB. Tidak hanya sampai disana, namun pihak pegadaian akan meninjau dan melakukan survey terhadap kelayakan usaha tersebut.
d.      Jasa Taksiran
Produk ini berguna untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan penilaian sesuai dengan kualitas perhiasan emas dan berlian yang dijadikan sebgai barang jaminan akan dtaksir jumlah karatnyadan keaslian perhiasan tersebut.
e.       Jasa Titipan
Jasa titipan ini akan memberikan layanan kepada pegadai untuk layanan penitipan, penyimpanan surat berharga seperti dokumen, sertifikat dan beberapa barang berharga lainnya.
2.      Prosedur Pemanfaatan Produk-produk
a.    Bagi Nasabah
Manfaat utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
1)   Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
2)   Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.

b.    Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
1)   Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2)   Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
3)   Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
4)   Berdasarkan Beraturan Pemerintah  No. 10 Tahun  1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk:
a)      Dana pembangunan semesta (55%).
b)      Cadangan umum (5%).
c)      Cadangan tujuan (5%).
  1. Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
Dalam relisasi terbentuknya pegdaian syariah dan praktek yang telah dijalankan bank yang menggunakan gadai syariah ternyata menghadapi beberapa kendala, yaitu sebagai berikut:
1.    Pegadaian syariah relative baru segai suatu sistem keuangan. Oleh karena itu menjadi tantangan tersendiri bagi pegadaian syariah untuk mensosialisasikan syariahnya.
2.    Msyarakat sudah dominan menggunakan jasa pegadaian, dan kurang familiar dengan produk rahn dilembaga keuangan syariah. Apalagi sebagian besar yang berhubungan dengan pegadaian selama ini adalah rakyar keci, maka ketika ia dikenalkan dengan produk pegadaian (rahn) oleh bank, apalagi dengan fasilitas bank yang mewah akan menimbulkan hambatan psikologi dari masyarakat dalam berhubungan dengan rahn.
3.    Kebijakan pemerintah tentang gadai syariah belum sepenuhnya terakomodatif terhadap keberadaan pegadaian syariah. Disamping itu keberadaan pegadaian konvensional dibawah Departemen Keuangan mempersulit posisi pegadaian syariah bila berinisiatif untuk independen dari pmerintahan pada saat pendiriannya.
4.    Pegadaian kurang popular. Image yang selama ini muancul adalah bahwa orang yang berhubungn dengn pegadaian adalah mereka yang meminjamkan dana dengan jaminan suatu barang, sehingga terkesan miskin atau tidak mampu secara ekonomi.

Adapun usaha-usaha yang perlu dilakukan untuk mengembangkan pgadaian syariah, adalah sebagai berikut:
1.    Usaha untuk membentuk lembaga pegadaian syariah terus dilakukan sebagai usaha untuk mensosialisasikan praktek ekonomi syariah masyarakat menengah kebawah yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pendanaan. Maka perlu kerjasama dari berbagai pihak untuk menentukan langkah-langkah dalam pembentukan lembaga pegadaian syariah yang lebih baik
2.    Masyarakat akan lebih memilih pegadaian dibandingkan dengan bank disaat mereka membuthkan dana, karena prosedur untuk mendapatkan dan arelati lebih mudah dibandingkan dengan peminjaman langsung ke bank. Maka cukup alasan bagi pegadaian syariah untuk eksis ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan bantuan
3.    Pegadaian syariah bukan sebagai pesaing yang mengakibatkan kerugian bagi lembaga keuangan syariah lainnya, dan bukan menjadikan alasan menghambat berdirinya pegadaian syariah. Dengan keberadaan pegadaian syariah malah akan menambah pilihan bagi masyarakat untuk mendapatkan dana dengan mudah, selain itu ini akan meningkatkan tersosialisasinya keberadaan lembaga keuangan syariah.
4.    Pemerintah perlu untuk mengakomodir keberadaan pegadaian syariah ini dengan membuat perautran pemerintah atau Undangg-undang pegadaian syariah, atua memberikan alternative keberadaan biro pegadian syariah dalam perum pegadaian syariah. (Rivai, 2007)

3.      Perbedaan Pegadaian Syariah dan Konvensional

Pegadaian Konvensional
Pegadaian Syariah
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam
Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang
Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat
Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat
Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP)
Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran
Maksimal jangka waktu 4 bulan
Maksimal jangka waktu 3 bulan
Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang)
Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan)
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian
Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS

4.      Aplikasi Pegadaian dalam Perbankan
Kontrak pegadaian dipakai dalam perbankan dalam dua hal, yaitu sebagai berikut :
a.    Sebagai produk pelengkap
Rahn/gadai dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembayaran bai’ al-Murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekwensi akad tersebut.
b.    Sebagai produk tersendiri
Di beberapa Negara islam termasuk diantaranya adalam Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan Bunga, melainkan yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.

 
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat. Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur  utama dan beberapa direktur.

DAFTAR PUSTAKA
Rivai, V. (2007). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rizal, S. I. (2005). Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Sudarsono, H. (2006). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekosiana.











Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Koperasi Syariah dan Konvensial

Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional

Bursa Efek/Pasar Modal