Makalah Koperasi Syariah dan Konvensial



MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Description: Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
Tentang
Koperasi Syariah dan Konvensional
Oleh
Sherly Agustri Ningsih                 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com

Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi didefinisikan bahwa koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial sehingga dalam pengertian ruang lingkup yang seperti itulah banyak kalangan yang beranggapan koperasi hanya sebuah lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain. 
Di indonesia ada dua jenis koperasi yang berkembang, yaitu koperasi konvesional dan koperasi syariah. Dalam asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan koperasi konvensional yaitu Asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional. 


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian dan Prosedur Pendirian Koperasi (Syariah dan Konvensional)
1.      Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Bahasa Inggris) yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama. (Iska, 2005)
Ali Hasan mengemukakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Ini merupakan konsep dari koperasi konvensional.
Prinsip koperasi konvensional ini tercantum dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi. Berikut ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1.      Keanggotaan bersifat terbuka
2.      Pengelolaan dilakukan secara adil
3.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
4.      Pemberian balas jasa bukan dari besarnya modal
5.      Memegang prinsip kemandirian
Koperasi syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah), atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu, secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam. http://perbedaanbankdanbmt.blogspot.co.id/2015/02/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
Para ulama menyebutkan bahwa koperasi ini dengan syirkah ta’awuniyah (persekutuan tolong menolong) yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan modal usaha. Sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian yang telah disepakati bersama. Dalam koperasi ini terdapat unsur mudharabah  karena satu pihak memiliki modal dan pihak lain melakukan usaha atas modal tersebut. Pemegang modal dalam koperasi mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh koperasi, begitu juga dengan sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi.
Menurut A. Djazul dan Yadi Janwari terdapat empat prinsip utama dalam koperasi syariah:
a)      Pada asalnya muamalah itu boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan pada keharamannya.
b)      Muamalah itu mesti dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin).
c)      Muamalah yang dilakukan itu harus memandang maslahat dan menolak mudharat bagi manusia (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).
d)     Muamalah itu terhindar sari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, riba, dan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syarak.
Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam.
 Dan menurut Masjfuk Zuhdi bahwa koperasi memiliki dua fungsi yaitu:
1)      Fungsi ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya.
2)      Fungsi sosial dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian keuntungan koperasi yang disisikan untuk tujuan sosial.
2.      Prosedur Pendirian Koperasi
1.      Prosedur Pendirian Koperasi Konvensional
Menurut Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah :
a.    Dasar Pembentukan
Orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua orang bisa mendirikan atau menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau tujuan yang tidak menentu.Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar layak secara ekonomi.
b.    Persiapan Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah koperasi hari diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan.
c.    Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat harus dihadiri oleh bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar rapat bisa berjalan dengan lancar.Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin membentuk koperasi minimal 20 orang.Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
d.   Pengajuan Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM) dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal, kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
e.    Pendaftaran Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka pejabat akan mengajukan persetujuan kepada pejabat yang berwenang memberikan pengesahan dilaksanakan.
Pelaksanaan pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya (Tamba, 2001)
2.      Proses Pendirian Koperasi Syariah
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
Adapun persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa Keuangan Syariah :
1)   Koperasi Jasa Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2)   Koperasi Jasa Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta manfaat pelayanan anggotanya.
3)   Pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  1. Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya:
1.      Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya. Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain.
2.      Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3.      Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4.      Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya:

1.      Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2.      Koperasi Pasar
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
3.      Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4.      Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.

Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya:

1.      Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.

2.      Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.

Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:

1.      Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.

2.      Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.

3.      Koperasi Produksi

Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/

  1. Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional (Koperasi Simpan Pinjam): Kelembagaan, Produk dan Prosedur Keanggotaan Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1.      Ketua
2.      Wakil Ketua Umum
3.      Sekretaris I
4.      Sekretaris II
5.      Bendahara I
6.      Bendahara II
7.      Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
8.      Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
9.      Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
2.      Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi. (Hasan, 2004)


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk mencapai kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
Sedangkan koperasi syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan perorangan atau badan hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkan syariat islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela dan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip manajemen secara tepat.

DAFTAR PUSTAKA
Iska, Syukri dan Rizal.Lembaga Keuangan Syariah.2005.Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Hadhikusuma, R.T. Sunantya, Raharja.Hukum Koperasi Indonesia.2002.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba.Koperasi Teori dan Praktik.2001.Jakata: Erlangga
Hasan, Ali.Berbagai Macam Transaksi dalam Islam.2004.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/


 


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional

Makalah Institusi Zakat

Makalah Perusahaan Leasing