Makalah Koperasi Syariah dan Konvensial
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
Koperasi
Syariah dan Konvensional
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Koperasi
adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil.
Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan,
dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi didefinisikan bahwa koperasi
adalah lembaga ekonomi yang berwatak sosial sehingga dalam pengertian ruang
lingkup yang seperti itulah banyak kalangan yang beranggapan koperasi hanya
sebuah lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga
ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan
kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan
dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi
sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut koperasi
diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain.
Di
indonesia ada dua jenis koperasi yang berkembang, yaitu koperasi konvesional
dan koperasi syariah. Dalam asas koperasi syariah tidak jauh berbeda dengan
koperasi konvensional yaitu Asas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep
gotong royong dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu
pula dalam keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi
secara sama dan proporsional.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian dan Prosedur Pendirian Koperasi (Syariah dan Konvensional)
1. Pengertian
Koperasi
Koperasi berasal dari kata cooperation (Bahasa Inggris) yang
berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan koperasi
adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi
untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan
bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup bersama. (Iska, 2005)
Ali Hasan mengemukakan bahwa koperasi
adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum yang bekerjasama dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi. Ini merupakan konsep dari koperasi konvensional.
Prinsip koperasi konvensional ini tercantum dalam
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal
5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip
koperasi. Berikut ini prinsip-prinsip koperasi adalah :
1. Keanggotaan
bersifat terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara adil
3.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil
4.
Pemberian balas jasa bukan dari besarnya modal
5.
Memegang prinsip kemandirian
Koperasi
syari’ah juga memiliki pengertian yang sama yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah),
atau lebih dikenal dengan koperasi jasa keuangan syariah.
Oleh karena itu, secara garis besar koperasi syari’ah memiliki aturan yang
sama dengan koperasi umum, namun yang membedakannya adalah produk-produk yang
ada di koperasi umum diganti dan disesuaikan nama dan sistemnya dengan tuntunan
dan ajaran agama Islam. Sebagai contoh produk jual beli dalam koperasi umum
diganti namanya dengan istilah murabahah, produk simpan pinjam dalam koperasi
umum diganti namanya dengan mudharabah. Tidak hanya perubahan nama, sistem
operasional yang digunakan juga berubah, dari sistem konvesional (biasa) ke
sistem syari’ah yang sesuai dengan aturan Islam. http://perbedaanbankdanbmt.blogspot.co.id/2015/02/perbedaan-antara-koperasi-konvensional.html
Para ulama menyebutkan bahwa koperasi
ini dengan syirkah ta’awuniyah (persekutuan tolong menolong) yaitu suatu
perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan
modal usaha. Sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan)
menurut perjanjian yang telah disepakati bersama. Dalam koperasi ini terdapat
unsur mudharabah karena satu pihak memiliki modal dan pihak
lain melakukan usaha atas modal tersebut. Pemegang modal dalam koperasi
mendapatkan bagi hasil dari keuntungan yang diperoleh koperasi, begitu juga
dengan sisa hasil usaha akan dibagikan kepada anggota berdasarkan besar
kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi.
Menurut A. Djazul dan Yadi Janwari
terdapat empat prinsip utama dalam koperasi syariah:
a) Pada
asalnya muamalah itu boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan pada
keharamannya.
b) Muamalah
itu mesti dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin).
c) Muamalah
yang dilakukan itu harus memandang maslahat dan menolak mudharat bagi manusia (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).
d) Muamalah
itu terhindar sari kezaliman, penipuan, manipulasi, spekulasi, riba, dan
hal-hal yang tidak dibenarkan oleh syarak.
Koperasi syariah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
prinsip-prinsip islam.
Dan menurut Masjfuk Zuhdi bahwa koperasi
memiliki dua fungsi yaitu:
1) Fungsi
ekonomi dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi
untuk meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya.
2) Fungsi
sosial dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong
royong atau dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian
keuntungan koperasi yang disisikan untuk tujuan sosial.
2. Prosedur
Pendirian Koperasi
1. Prosedur
Pendirian Koperasi Konvensional
Menurut
Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi
dan pengusaha Kecil 1998 langkah-langkah mendirikan koperasi adalah :
a.
Dasar Pembentukan
Orang yang ingin mendirikan dan menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi bersama, karena tidak semua
orang bisa mendirikan atau menjadi anggotakoperasi dengan penjelasan atau
tujuan yang tidak menentu.Modal sendiri harus sudah tersedia dan harus bisa
memanajemen kepengurusan kopersi tersebut agar layak secara ekonomi.
b.
Persiapan
Pembentukan Koperasi
Orang atau sekelompok orang yang ingin mendirikan sebuah
koperasi hari diberikan pengarahan terlebih dahulu dari pejabat departemen
koperasi, pengusaha kecil maupun menengah, setelah diberikan arahan atau
penyuluhan para calon pendiri koperasi diwajibkan mengikuti pendidikan atau
latihan terlebih dahulu setelah cukup dan dilandasi dengan keyakinan dan
kesadaran maka bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya, yaitu rapat pembentukan.
c.
Rapat Pembentukan
Dalam hal ini rapat sangat penting oleh karena itu rapat
harus dihadiri oleh bebearapa pejabat atau petugas departemen koperasi agar
rapat bisa berjalan dengan lancar.Rapat juga dihadiri oleh anggota yang ingin
membentuk koperasi minimal 20 orang.Biasanya rapat membicarakan tentang hal-hal
yang berkaitan dengan pembentukan koperasi dan penyusunan AD / ART koperasi
yang berpegang teguh pada ketentuan-ketentuan ada.
d.
Pengajuan
Permohonan Untuk mendapatkan Pengesahan Hak Badan Hukum Koperasi
Para pendiri mengajukan permintaan pengesahan badan hukum
kepada kepala kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil artau Menengah (PKM)
dengan beberapa lampiran yang telah dibuat. Setelah itu pengurus harus
menyediakan dan mengisi Buku Daftar Anggota dan Buku Pengurus sebagai tanda
bukti keanggotaan/pengurus, selanjutnya Kepala Kantor dan PKM Kabupaten segera
memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal,
kepada pendir/ pengurus koperasi.bersamaan dengan itu pejabat segera
mencatatkan koperasitadi dalam Buku Pencatatan.
e.
Pendaftaran
Koperasi Sebagai Badan Hukum
Pejabat Kopersi setempat wajib mengadakan penilitian dengan
jalan mengadakan peninjauan dan pemeriksaan setempat selama 2 bulan sejak
tanggal penerimaan permohonan tadi. Jika telah memenuhi persyaratan maka
pejabat akan mengajukan persetujuan kepada pejabat yang berwenang memberikan
pengesahan dilaksanakan.
Pelaksanaan
pengesahan akte pendirian dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan
terhitung sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan perjabat terkait harus telah memberikan jawaban atas pengesahannya (Tamba, 2001)
2. Proses Pendirian Koperasi Syariah
Untuk
mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan
dan Dana Amanah.
Modal
Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan
Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank,
penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana
Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga.
Adapun
persyaratan dan tata cara pendirian Koperasi Jasa Keuangan Syariah / Unit Jasa
Keuangan Syariah :
1)
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 puluh orang yang
memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota koperasi. Dan orang-orang dimaksud
mempunyai kegiatan usaha dan atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2)
Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
sudah berbadan hukum dan harus memenuhi persyaratan kelayakan usaha serta
manfaat pelayanan anggotanya.
3)
Pendirian Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Tingkat Primer dan Sekunder, dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pengesahan serta Putusan Menteri Negera Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Republik Indonesia Nomor 104.1/Kep/M.KUKM/X/2002 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi.
- Jenis-jenis Koperasi
Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya:
1. Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi
yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha
secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti
koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya.
Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para
anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang,
kedelai, dan lain-lain.
2. Koperasi
Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi
yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga
barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai
contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya
juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini
menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman
diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
4. Koperasi
Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis
koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha
yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi
konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya:
1. Koperasi
Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang
terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah
berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki
tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
2. Koperasi
Pasar
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis
koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi
koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman
modal bagi para pedagang.
3. Koperasi
Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi
yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya
melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang
berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi
Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai
sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini
biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya:
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya:
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi. https://informazone.com/jenis-jenis-koperasi/
- Manajemen Operasional Koperasi Syariah dan Konvensional (Koperasi Simpan Pinjam): Kelembagaan, Produk dan Prosedur Keanggotaan Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para
anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para
anggotanya. Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik
anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap
perkoperasian.
Secara
umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan perusahaan
koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta
mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus
dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah
tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur
Pengurus Koperasi terdiri atas :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua Umum
3.
Sekretaris I
4.
Sekretaris II
5.
Bendahara I
6.
Bendahara II
7.
Wakil Ketua Bidang
Usaha Keuangan
8.
Wakil Ketua Bidang
Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
9.
Wakil Ketua Bidang
Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1.
Mempunyai sifat
jujur dan ketrampilan kerja.
2.
Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian.
Mempunyai rasa disiplin dan tanggung
jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi. (Hasan,
2004)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi yaitu suatu perkumpulan
yang memiliki kemampuan dalam bidang ekonomi yang berjuang untuk mencapai
kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Masing-masing
anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya
koperasi.
Sedangkan
koperasi syariah adalah suatu organisasi yang beranggotakan perorangan atau
badan hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan berdasarkan syariat islam
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela
dan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi
sebagai bentuk usaha merupakan organisasi ekonomi rakyat yang bersifat sosial. Koperasi
berfungsi sebagai alat ekonomi yang dapat mensejahterakan rakyat. Koperasi pun
memiliki peranan yang besar dalam pembangunan nasional. Sebagai usaha bersama
yang berasaskan kekeluargaan, koperasi haruslah dikelola dengan prinsip-prinsip
manajemen secara tepat.
DAFTAR
PUSTAKA
Iska,
Syukri dan Rizal.Lembaga Keuangan
Syariah.2005.Batusangkar: STAIN Batusangkar Press
Hadhikusuma,
R.T. Sunantya, Raharja.Hukum Koperasi Indonesia.2002.Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
Sitio,
Arifin dan Halomoan Tamba.Koperasi Teori
dan Praktik.2001.Jakata: Erlangga
Hasan,
Ali.Berbagai Macam Transaksi dalam Islam.2004.Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada
weblink horse dildo,wholesale dildo,horse dildo,vibrators,custom sex doll,dog dildo,dildos,sex doll,sex chair click here to find out more
BalasHapus