Makalah Perusahaan Leasing
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
PERUSAHAAN
LEASING
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Untuk
menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi
kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha
tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita
membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini
dinamakan leasing.
Leasing
atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa
beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap
bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
BAB II
PEMBAHASAN
- Mekanisme Operasional Perusahaan Leasing: Produk dan Mekanisme Pelaksanaan Leasing
Istilah Leasing berasal dari Bahasa
Inggris to lase yang menyewakan.
Perusahaan leasing di Indonesia
disebut perusahaan sewa guna usaha. Kegiatan usahanya bergerak di bidang
pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
Pembiayaan disini artinya jika nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti
peralatan kantor atau mobil dengan cara disewa atau dibeli secara kredit, maka
pihak leasing dapat membiayai
keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian.
Dalam Buku Seri Literasi Keuangan OJK
Pembiayaan disebutkan bahwa sewa guna (leasing)
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lease) selama jangka waktu tertentu
berdasarkan pembayaran secara angsuran. (Soemitra, 2009)
Landasan
hukum perusahaan leasing yaitu:
a.
Surat Keputusan
Bersama No. 122/MK/IV/2/1974 tanggal 7 februari 1974 tentang perijinan usaha
leasing.
b.
Surat Keputusan
Menteri Keuangan No.Kep.649/MK/IV/5/1974 tanggal 6 mei 1974 tantang perijinan
usaha leasing.
c.
Surat Keputusan
Menteri Keuangan No.Kep.650/MK/IV/6/1974 tanggal 6 mei 1974 tentang penegasan
ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
d.
Surat edaran
Dit.Jen.Moneter No.Peng.307/DJM/III.1/7/1974 tanggal 8 juli 1974 tentang :
1)
Tata cara perizinan
2)
Pembatasan usaha
3)
Pembukuan
4)
Tingkat suku bunga
5)
Perpajakan
6)
Pengawasan dan
pembinaan
e.
Surat Dit.Jen.Pajak
No. D. 15.4/II/8/34-3/1976 tanggal 23 desember 1976 tentang ketentuan PPS dan
PBDR.
1. Produk-produk
Leasing
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
a.
Lessor.
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan
kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan
mendapatkan keuntungan.
b.
Lessee.
Merupakan
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
c.
Supplier.
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang
kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan.
d.
Bank dan kreditur
Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor. (Darmawi, 2006)
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam beberapa kelompok yaitu:
a. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa
guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai
penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang
modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik
barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang
modal yang menjadi objek transaksi leasing. Lessor akan mengeluarkan dananya
untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut
diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut
lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berubah
uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah
rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2 yaitu:
1)
Direct finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
2)
Sale and lease back
Dalam
transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan
lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan
yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash
yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan
lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan
lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu
saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
b. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa
guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya
disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah
seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup
jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut
dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha
mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna
usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya. Perusahaan sewa
guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya
pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang
modal yang bersangkutan.
c. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
d. Leveraged Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
e. Cross Border Lease
Transaksi
pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati
batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan
dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse
terletak pada dua negara berbeda. (Kasmir, 2002)
2. Mekanisme
Pelaksanaan Leasing
Dalam
melakukan perjanjian leasing terdapat mekanisme yang harus dijalankan sebagai
beikut:
a.
Lessee bebas memilih
dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan
menunjuk supplier peralatan.
b.
Setelah lessee
mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai
dokumen lengkap.
c.
Lesse mengefaluasi
kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat
dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
d.
Pada saat yang sama
lease dapat menanda tangani kontrak asuransi
seperti yang tercantum dalam kontrak lease
e.
Kontrak
pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor dengan suplaier peralatan
tersebut.
f.
Suplaier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
g.
Lessee menandatangani
tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
h.
Supplier
menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan
pemindahan pemilikan kepada lessor.
i.
Lessor membayar
harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
j.
Lesse
membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah
ditentukan dalam kontrak lease. (Suyatno, 1999)
- Perkembangan Perusahaan Leasing dan Tinjauan Syariah Terhadap Leasing di Indonesia
1. Definisi Leasing (Ijarah)
Ijarah menurut Bahasa berasal dari kata Ajru yang berarti `iwadh (ganti
upah). Sedangkan menurut istilah, para ulama mendefenisikan ijarah, antara lain sebagai berikut :
a. Hanafiyah, ijarah adalah aqad untuk membolehkan kepemilikan manfaat yang
diketahui dan sisengaja dari suatu zat yang disewa sengan imbalan.
b. Mahkiyah, ijarah adalah nama bagi aqad-aqad untuk kemanfaatan yang bersifat
manusiawi dan untuk sebagian yang dapat dipindahkan.
c. Fatwa Dewan Syariah, ijarah adalah aqad penggunaan hak guna
(manfaat) atas jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah
tanpa diikuti dengan peindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat dipahami bahwa ijarah adalah
menukar suatu dengan adanya imbalan yang dikenal dengan sewa menyewa dan upah
mengupah yang tidak diiringi dengan perpindahan milik.
Sewa menyewa adalah menjual manfaat, sedangkan upah
mengupah adalah menjual tenaga atau jasa. Dengan demikian sewa diperguankan
untuk pemanfaatan barang sedangkan upah dipergunakan untuk tenaga atua jasa.
Karena ijarah adalah akad yang
mengtur pemanfaatan hak guna tanpa terjadinya perpindahan kepemilikan, maka banyak orang yang
menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini terjadi karena kedua
istilah tersebut sama-sama mngacu pada ihwal sewa menyewa. (Rizal, 2005)
2. Jenis – jenis ijarah
Dilihat dari segi objeknya, akad ijarah dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa menyewa rumah, toko, pakaian, dan
perhiasan
b. Ijarah yang bersifat pekerjaan, dengan cara memperkerjakan seseorang untuk
melakukan suati pekerjaan, ijarah seperti
ini boleh asal pekerjaannya jelas dan dibenarkan oleh syara’.
Berdasarkan kedua macam ijarah tersebut
akirnya berkembanglah ijarah sesuai
dengan kebutuhan manusia dan manfaatnnya. Ijarah
atau lesing akhirnya menjadi
lembaga yang bertujuan untuk menupang kegiatan tersebut.
3.
Perbedaan Ijarah dan Leasing
Perbedaan dan persamaan antara ijarah
dan leasing, yaitu sebagai
berikut :
a. Objek
Bila dilihat dari segi objek yang disewakan, leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa
barang saja. Sefangkan pada ijarah objek
yang disewakan bisa berupa barang maupun jasa atau tenaga kerja, dimana ijarah bila diitetapkan untuk
mendapatkan manfaat barang disebut sewa menyewa, sedangkan bila ditetapkan
untuk mendapatkan manfaat tenaga atau jasa diseut upah mengupah.
b. Metode pembayaran
Bila dilihat dari segi metode pembayaran, leasing hanya memiliki satu metode
pembayaran saja, yakni yang bersifat not
contingen of performance , artinya pembayaran sewa pada leasing tidak tergantung pada kinerja
obbjek yang disewakan. Disisi lain, dari segi metode pembayaran ijarah dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu ijarah yang pembayarannya
tergantung pada kinerja objek yang disewakan (jualah), dan ijarah yang
pembayarannya tergantung pada objek yang disewakan(ijarah).
c. Perpindahan kepemilikan
Dari aspek perpindahan kepemilikan, dalam leasing dikenal ada dua jenis yaitu operating lease dan finance lease. Sedangkan pada ijarah
sama seperti operating lease, yakni
tidak adanya perpindahan kepemilikan diawal maupun diakir periode, namun
demikian pada akir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan
kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah sikenal ijarah muntahiaya bittamlik / IMBT (sewa yang diikuti dengan
perpindahan kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati diawal
perjanjian.
d. Lease – purchase
Variasi lain dari leasing adalah lease –
purchase (sewa-beli) yakni kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kontrak sewa
beli ini, perpindahan kepemilikan terjadi selama periose sewa secara bertahap,
bila kontrak sewa belil ini dibatalkan, hak milik barang terjadi antara milik
penyewa dengan milik yang menyewakan, dalam ijarah
tidak ada.
e. Sale and lease back
Ini terjadi bila misalnya A menjual barang X ke B, tetapi karena tetap
ingin memiliki barang X, B meyewakan kembali kepada A, dengan kontrak financial lease, sehingga A mempunyai
pilihan untuk memiliki barang X tersebut akhir periode.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena
yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing
adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan
barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu
tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih
(optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang
bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa
yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu
jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang modal.
Perjanjian sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing
terdiri dari ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai
tanggung jawab para pihak terhadap objek leasing. Pembagian dan pengaturan
mengenai tanggung jawab para pihak terhadap objek leasing tersebut pada umumnya
dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian
leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada
dasarnya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. Sedangkan
untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Darmawi, H. (2006). Pasar Finansial dan Lembaga-lembaga Finansial.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kasmir. (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rizal, S. I. (2005). Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN
Batusangkar Press.
Soemitra, A. (2009). Bank dan
Lembaga Keungan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suyatno, T. (1999). Kelembagaan Bank. Jakarta: PT Grafindo Pustaka
Utama.
Komentar
Posting Komentar