Bursa Efek/Pasar Modal



MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Description: Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
Tentang
BURSA EFEK/PASAR MODAL
Oleh
Sherly Agustri Ningsih                 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com

Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional
1.      Pasar Modal Konvensional
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi jual beli instrument kredit jangka panjang.  Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). (Sudarsono, 2005)
2.      Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.
Pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariahperusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.  (Solihin, 2010)
Pasar adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari` adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan denga syariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal adalah perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan.  (Soemitra, 2009)

  1. Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar modal Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 tahun 1995. UUPM tidak membedakan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Oleh karena itu pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Karena secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional , namun memiliki beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yang mana printsip-prinsip syariah bersumber pada Al-qur’an dan Hadist sebagai sumber hukum.
Salah satu alasan pasar modal syariah dikembangkan dengan berbasis fiqh muamalah karena berdasarkan hubungan antara semua manusia terkait perniagaan, sehingga terdapat kaidah fiqh muamalah yang menyatakan bahwa semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengaharamkan. Prinsip-prinsip syariah di pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum isalam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mana fatwa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan Bapepam LK yang didasarkan berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Persamaan pasar modal syariah dan konvensional:
1. Sama-sama bagian dari pasar finansial (pasar pendanaan).
2. Menjalankan fungsi yang sama yaitu menjembatani pihak yang surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang investasi.
3. Produk pasar modal relatif sama berupa surat berharga.
 Perbedaan pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak terlalu banyak perbedaan, hanya ada beberapa hal yang membedakannya yakni:
1. Indeks
a. Indeks syariah
1). Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
2). Jika indeks islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaugan dalam pasar modal konvensional berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
3). Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai dengan hal yang halal.
b. Indeks konvensional
1). Indeks yang dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
2). Indeks konvensional memasukan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
3). Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal dan haram.
2. Instrument
a. Instrument yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah
1). Saham.
2). Obligasi syariah.
3). Reksa dana syariah.
b. Instrument yang diperdagangkan dalam pasar modal konvensional
1). Saham.
2). Obligasi.
3). Reksa dana.
4). Opsi.
5). Right.
6). Warrant.
3. Mekanisme
a. Mekanisme transaksi pasar modal syariah.
1). Transaksi yang digunakan tidak mengandung ribawi.
2). Transaksi yang tidak meragukan/ gharar, spekulatif dan judi.
3). Saham perusahaan tidak bergerak dalam bidang yang diharamkan, seperti rokok, alcohol, dan lain sebagainya.
4). Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak dilakukan secara langsung untuk menghindari manipulasi harga.
b. Mekanisme transaksi pasar modal konvensional.
1). Transaksi menggunakan konsep bunga yang mengandug riba .
2). Mengandung ttransaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulative, dan judi.
3). Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik dalam bidang yang halal maupun bidang yang haram.
4). Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secra langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga adanya kemungkinan dalam mempermainkan harga.
4. Saham
a. Saham (Surat-surat berharga) pasar modal syariah
1). Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
2). Tidak adanya transaksi yang berbasis bunga.
3). Tidak aadanya transaksi yang meragukan.
4). Aktifitas bisnis saham harus dari perusahaan yang halal.
5). Menggunakan prinsip-prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam.
b. Saham pada pasar modal konvensional
1). Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa menghiraukan halam-haram.
2). Menggunakan transaksi berbunga.
3). Mengandung transaksi spekulatif.
4). Saham dari semua perusahan baik aktivitas bisnisnya halal maupun haram.
5). Mengandung transaksi yang manipulative.
5. Obligasi
a. Obligasi syariah
1). Berdasarkan akad mudharabah dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/ DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah.
2). Emiten bertindak sebagai mudharib (pengelola modal).
3). Pemegang obligasi sebagai shahibul mal (pemodal).
4). Emiten obligasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
5). Nisbah harus disebutkan diatas.
b. Obligasi konvensional
1). Berdasarkan prinsip syariah.
2). Emiten bertindak sebagai debitur.
3). Pemegang obligasi sebagai kerditur.
4). Kegiatan usaha dalam emiten obligasi dibebaskan sehingga tidak ada batasan halal-haram.
5). Nisbah mengikuti perkembangan suku bunga.
6. Reksa dana
a. Reksa dana syariah
1). Menggunakan akad wakalah dan mudharabah akan tetapi tetap memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/ IX/ 2000 tentang reksa dana syariah.
2). Investasi dilakukan pada instrument keuangan yang sesuai dengan syariah.
3). Jenis usaha emiten sesuai dengan syariah.
4). Pembagian keuntungan berdasarkan proporsi yang ditentukan dalam akad.
b. Reksa dana konvensional
1). Berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dengan memperhatikan pasal 18 sampai dengan pasal 29 bab IV UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
2). Investasi dilakukan pada instrument konvensional.
3). Jenis usaha emiten tidak harus sesuai syariah.
4). Pembagian keuntungan berdasarkan perkembangan suku bunga.
  1. Manajemen Operasional Pasar Modal
1.      Pihak-pihak yang Terkait dengan Pasar Modal
a.      Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada masyarakat luas melalui pasar modal. Di lain pihak emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar modal.
Ada 4 keharusan yang dapat dilakukan emiten dalam beraktivitas di pasar modal, yaitu :
1.        Keterbukaan informasi
2.        Peningkatan Likuiditas
3.        Pemantauan Harga Efek
4.        Menjaga Hubungan Baik dengan Investor.
  1.  Perantara emisi, yang meliputi tiga aspek yaitu
a.         Penjamin emisi (underwriter)
Menteri keuangan menetapkan bahwa permohonan emisi supaya disampaikan kepada Bapepam melalui penjamin emisi. (pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976). Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, maksudnya apabila dari emisi wajib untuk membeli (setidak-tidaknya untuk sementara waktu sebelum laku) sehingga membutuhkan dana modal yang diperlukan oleh emiten dapat dipenuhi sesuai dengan rencana.
Fungsi penjamin emisi:
-          Memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka go public, penjamin emisi melakukan  perencanaan pelaksanaan, pengendalian proses emisi dari mempersiapkan dokumen emisi sampai menjual efek di pasar perdana.
-          Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Penjamin emisi bertanggung jawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat luas.
-          Melakukan kegiatan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi secara baik, sehingga dilakukan pendisaian dan pendistribusian efek secara akutar dan tepat waktu.

b.      Akuntan publik
Salah satu syarat untuk emisi efek adalah laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik untuk 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapatan setuju (unqualified opinion) untuk tahun terakhir. Pasal 2 ayat 2e Surat Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-1672/MK/IV/121976. Golongan akuntan ini adalah akuntan yang memberikan jasa profesionalnya kepada masyarakat. Dalam praktek, sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah pemeriksa laporan keuangan perusahaan. Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntan yang diterapkan secara konsisten.

c.       Perusahaan nilai
Perusahaan yang telah memenuhi syarat go public memberikan satu kali kesempatan untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya dan penilaian yang ditunjuk oleh menteri keuangan (pasal 2 ayat 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976). Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai wajar suatu aktiva perusahaan pada saat tertentu, baik berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk dipergunakan sebagai dasar dalam penawaran efek melalui pasar modal. Yang di maksud dengan nilai wajar adalah nilai yang lazim dipergunakan oleh perusahaan penilai.

2.      Prosedur Berinvestasi di Pasar Modal Syariah
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah cara menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, berinvesatasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrument dari perusahaan yang solid, serta di dukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak berpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena penik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis). Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
  1. Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari cacatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
a.       Pembelian menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan.
b.      Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjahatan dan masa pengembalian dana.
c.       Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.
  1. Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan umum. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui perantara :
a.       Transaksi melalui Perantara Pedagang Efek (Broker)
Perantara ini berfungsi sebgaia agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini, perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b.      Transaksi melalui Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek ini berfungsi sebagai prinsipal yang melakukan transakis untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.  (Soemitra, 2009)



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal.

DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Solihin, A. I. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Gramedia.
Sudarsono, H. (2005). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Koperasi Syariah dan Konvensial

Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional