Bursa Efek/Pasar Modal
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
BURSA
EFEK/PASAR MODAL
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami peningkatan
yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai regulasi di
bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di pasar modal
telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang cukup baik
bagi mereka, dan sekaligus memberikan konsribusi yang besar bagi perkembangan
perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu potensi
perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam menumbuh kembangkan
perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi kekuatan nasional sebagai
dinamisator aktivitas perekonomian nasional demikian pun di Indonesia, ternyata
pasar modal masih didominasi oleh pemodal asing. Idealnya, dalam pasar modal
perlu ada keseimbangan antara pemodal asing dengan pemodal lokal.
Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat
bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan
adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang
perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia
menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan
pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang
memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Pasar Modal Syariah dan Konvensional
1. Pasar
Modal Konvensional
Pasar modal (capital
modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih
dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam
pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang
disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock
exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual
dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal
adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan
memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang
termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank
tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan
masyarakat umum.
Pengertian pasar modal menurut Undang-undang
Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.”
Pasar Modal adalah tempat transaksi
jual beli instrument kredit jangka panjang.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud pasar
modal adalah suatu pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan
perdagangan efek yang melibatkan perusahaan publik serta lembaga yang berkaitan
dengan efek.
Pasar modal berbeda dengan pasar
uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari
satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya
terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat
deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). (Sudarsono, 2005)
2. Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya
ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam
dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang
mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus
memenuhi kriteria halal.
Pasar modal syariah adalah kegiatan
yang berhubungan dengan perdagangan efek syariahperusahaan public yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan
dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan
dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah. (Solihin, 2010)
Pasar adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari` adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan
atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai
dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil
(mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah),
prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dari kedua defenisi dapat
disimpulkan bahwa pasar modal syariah (Islamic stock exchange) adalah kegiatan
yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya,
di mana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan denga
syariat Islam. Pasar modal syariah dapat juga diartikan adalah pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah.
Pasar modal adalah perdagangan
instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, antara lain: dalam bentuk modal
sendiri (stock) maupun utang (bonds); baik yang diterbitkan oleh pemerintah
(public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). Sedangkan
pasar modal syariah merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli
instrumen keuangan syariah yang dalam berinteraksi berpedoman pada ajaran islam
dan menjauhi hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. (Soemitra,
2009)
- Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar modal
Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 tahun 1995.
UUPM tidak membedakan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
Oleh karena itu pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari
sistem pasar modal secara keseluruhan. Karena secara umum kegiatan pasar modal
syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional , namun
memiliki beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah, yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, yang
mana printsip-prinsip syariah bersumber pada Al-qur’an dan Hadist sebagai
sumber hukum.
Salah satu
alasan pasar modal syariah dikembangkan dengan berbasis fiqh muamalah karena
berdasarkan hubungan antara semua manusia terkait perniagaan, sehingga terdapat
kaidah fiqh muamalah yang menyatakan bahwa semua bentuk muamalah boleh
dilakukan kecuali ada dalil yang mengaharamkan. Prinsip-prinsip syariah di
pasar modal adalah prinsip-prinsip hukum isalam dalam kegiatan di bidang pasar
modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
(DSN-MUI) yang mana fatwa tersebut tidak bertentangan dengan peraturan Bapepam
LK yang didasarkan berdasarkan fatwa DSN-MUI.
Persamaan pasar modal syariah dan konvensional:
1. Sama-sama bagian dari pasar
finansial (pasar pendanaan).
2. Menjalankan fungsi yang sama
yaitu menjembatani pihak yang surplus dan defisit yang memiliki banyak peluang
investasi.
3. Produk pasar modal relatif
sama berupa surat berharga.
Perbedaan pasar modal konvensional dan pasar
modal syariah tidak terlalu banyak perbedaan, hanya ada beberapa hal yang
membedakannya yakni:
1. Indeks
a. Indeks syariah
1). Indeks dikeluarkan oleh pasar
modal syariah.
2). Jika indeks islam dikeluarkan
oleh suatu institusi yang bernaugan dalam pasar modal konvensional berdasarkan
kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
3). Seluruh saham yang tercatat
dalam bursa sesuai dengan hal yang halal.
b. Indeks konvensional
1). Indeks yang dikeluarkan oleh
pasar modal konvensional.
2). Indeks konvensional memasukan
semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
3). Seluruh saham yang tercatat
dalam bursa mengabaikan aspek halal dan haram.
2. Instrument
a. Instrument yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah
1). Saham.
2). Obligasi syariah.
3). Reksa dana syariah.
b. Instrument yang diperdagangkan dalam pasar modal konvensional
1). Saham.
2). Obligasi.
3). Reksa dana.
4). Opsi.
5). Right.
6). Warrant.
3. Mekanisme
a. Mekanisme transaksi pasar modal syariah.
1). Transaksi yang digunakan tidak
mengandung ribawi.
2). Transaksi yang tidak meragukan/
gharar, spekulatif dan judi.
3). Saham perusahaan tidak bergerak
dalam bidang yang diharamkan, seperti rokok, alcohol, dan lain sebagainya.
4). Transaksi penjualan dan
pembelian saham tidak dilakukan secara langsung untuk menghindari manipulasi
harga.
b. Mekanisme transaksi pasar modal konvensional.
1). Transaksi menggunakan konsep
bunga yang mengandug riba .
2). Mengandung ttransaksi yang tidak
jelas, spekulatif, manipulative, dan judi.
3). Saham perusahaan bergerak dalam
semua bidang baik dalam bidang yang halal maupun bidang yang haram.
4). Transaksi penjualan dan
pembelian dilakukan secra langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga
adanya kemungkinan dalam mempermainkan harga.
4. Saham
a. Saham (Surat-surat berharga) pasar modal syariah
1). Saham yang diperdagangkan datang
dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
2). Tidak adanya transaksi yang
berbasis bunga.
3). Tidak aadanya transaksi yang
meragukan.
4). Aktifitas bisnis saham harus
dari perusahaan yang halal.
5). Menggunakan prinsip-prinsip
mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam.
b. Saham pada pasar modal konvensional
1). Saham yang diperdagangkan datang
dari semua emiten tanpa menghiraukan halam-haram.
2). Menggunakan transaksi berbunga.
3). Mengandung transaksi spekulatif.
4). Saham dari semua perusahan baik
aktivitas bisnisnya halal maupun haram.
5). Mengandung transaksi yang
manipulative.
5. Obligasi
a. Obligasi syariah
1). Berdasarkan akad mudharabah
dengan memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 7/ DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan
mudharabah.
2). Emiten bertindak sebagai
mudharib (pengelola modal).
3). Pemegang obligasi sebagai
shahibul mal (pemodal).
4). Emiten obligasi tidak boleh
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
5). Nisbah harus disebutkan diatas.
b. Obligasi konvensional
1). Berdasarkan prinsip syariah.
2). Emiten bertindak sebagai
debitur.
3). Pemegang obligasi sebagai
kerditur.
4). Kegiatan usaha dalam emiten
obligasi dibebaskan sehingga tidak ada batasan halal-haram.
5). Nisbah mengikuti perkembangan
suku bunga.
6. Reksa dana
a. Reksa dana syariah
1). Menggunakan akad wakalah dan
mudharabah akan tetapi tetap memperhatikan fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/ IX/
2000 tentang reksa dana syariah.
2). Investasi dilakukan pada
instrument keuangan yang sesuai dengan syariah.
3). Jenis usaha emiten sesuai dengan
syariah.
4). Pembagian keuntungan berdasarkan
proporsi yang ditentukan dalam akad.
b. Reksa dana konvensional
1). Berdasarkan prinsip kontrak
investasi kolektif dengan memperhatikan pasal 18 sampai dengan pasal 29 bab IV
UU No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
2). Investasi dilakukan pada
instrument konvensional.
3). Jenis usaha emiten tidak harus
sesuai syariah.
4). Pembagian keuntungan berdasarkan
perkembangan suku bunga.
- Manajemen Operasional Pasar Modal
1. Pihak-pihak
yang Terkait dengan Pasar Modal
a. Emiten
Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum dalam rangka menjaring
dana bagi kegiatan usaha perusahaan atau pengembangan usaha perusahaan. Usaha
mendapatkan dana itu dilakukan dengan menjual efek kepada
masyarakat luas melalui pasar modal. Di
lain pihak emiten mempunyai peranan yang sangat besar dalam mengembangkan pasar
modal.
Ada 4 keharusan yang dapat dilakukan emiten dalam beraktivitas di pasar
modal, yaitu :
1. Keterbukaan informasi
2. Peningkatan Likuiditas
3. Pemantauan Harga Efek
4. Menjaga Hubungan Baik dengan Investor.
- Perantara emisi, yang meliputi tiga aspek yaitu
a. Penjamin emisi (underwriter)
Menteri keuangan menetapkan bahwa permohonan emisi supaya disampaikan
kepada Bapepam melalui penjamin emisi. (pasal 2 ayat 1 Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976). Penjamin emisi adalah perantara yang
menjamin penjualan emisi, maksudnya apabila dari emisi wajib untuk membeli
(setidak-tidaknya untuk sementara waktu sebelum laku) sehingga membutuhkan dana
modal yang diperlukan oleh emiten dapat dipenuhi sesuai dengan rencana.
Fungsi penjamin emisi:
-
Memberikan jasa konsultasi kepada emiten dalam rangka go public, penjamin
emisi melakukan perencanaan pelaksanaan,
pengendalian proses emisi dari mempersiapkan dokumen emisi sampai menjual efek
di pasar perdana.
-
Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Penjamin
emisi bertanggung jawab atas keberhasilan penjualan seluruh saham emiten kepada
masyarakat luas.
-
Melakukan kegiatan pemasaran efek yang
diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi
secara baik, sehingga dilakukan pendisaian dan pendistribusian efek secara
akutar dan tepat waktu.
b. Akuntan
publik
Salah satu syarat untuk emisi
efek adalah laporan keuangan perusahaan telah diperiksa oleh akuntan publik untuk
2 tahun buku terakhir secara berturut-turut dengan pernyataan pendapatan setuju
(unqualified opinion) untuk tahun terakhir. Pasal 2 ayat 2e Surat Keputusan
Menteri Keuangan No.KEP-1672/MK/IV/121976. Golongan akuntan ini
adalah akuntan yang memberikan jasa profesionalnya kepada masyarakat. Dalam praktek, sebagian besar pekerjaan akuntan publik adalah pemeriksa
laporan keuangan perusahaan. Pemeriksaan ini harus dilakukan dengan prinsip-prinsip akuntan yang
diterapkan secara konsisten.
c. Perusahaan nilai
Perusahaan yang telah memenuhi
syarat go public memberikan satu kali kesempatan untuk melakukan penilaian
kembali aktiva tetapnya dan penilaian yang ditunjuk oleh menteri keuangan
(pasal 2 ayat 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep.1672/MK/IV/12/1976). Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui nilai wajar suatu aktiva perusahaan pada saat tertentu, baik berwujud
maupun yang tidak berwujud, untuk dipergunakan sebagai dasar dalam penawaran
efek melalui pasar modal. Yang di maksud dengan nilai wajar adalah nilai yang lazim dipergunakan oleh
perusahaan penilai.
2. Prosedur
Berinvestasi di Pasar Modal Syariah
Bagi
para investor, berinvestasi dengan benar adalah cara menjadi rekan bagi
perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh
karena itu, berinvesatasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada
instrument dari perusahaan yang solid, serta di dukung oleh manajemen yang baik
dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka
panjang dan tidak berpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling
(menjual karena penik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot
drastis). Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan
dengan beberapa cara, yaitu:
- Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham
di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber
dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang
memberikan informasi dari cacatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan
dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Adapun prosedur pembelian
efek di pasar perdana secara umum:
a. Pembelian
menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter
untuk mengisi formulir pemesanan.
b. Jika
pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah
masa penjahatan dan masa pengembalian dana.
c. Penyerahan
efek dilakukan setelah ada kesesuaian banyaknya efek yang dipesan dengan
banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten.
- Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek
hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat
diberikan kepada perorangan atau badan umum. Perdagangan efek di bursa efek
dilakukan melalui perantara :
a. Transaksi
melalui Perantara Pedagang Efek (Broker)
Perantara
ini berfungsi sebgaia agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien.
Dari kegiatan ini, perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari
nilai transaksi.
b. Transaksi
melalui Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang
efek ini berfungsi sebagai prinsipal yang melakukan transakis untuk kepentingan
perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga
pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi. (Soemitra,
2009)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pasar modal (capital
modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih
dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam
pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang
disebut bursa efek. Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal
adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan
memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang
termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank
tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan
masyarakat umum.
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang di dalamnya
ditransaksikan instrumen keuangan atau modal yang sesuai dengan syariat Islam
dan dengan cara-cara yang berlandaskan syariah pula atau pasar modal yang
menerapkan prinsip-prinsip syariah antara lain melarang setiap transaksi yang
mengandung unsur ketidak jelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus
memenuhi kriteria halal.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, A. (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:
Kencana Prenada Media Group.
Solihin, A. I. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: PT
Gramedia.
Sudarsono, H. (2005). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Yogyakarta: Ekonosia.
Komentar
Posting Komentar