Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
ASURANSI
SYARIAH dan KONVENSIONAL
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Usaha asuransi
merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila
terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi,
pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan
antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan
dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku
bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada
tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk
mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu
anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi
di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai
perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi
masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program
syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan
asuransi yang saat ini juga menawarkan
program asuransi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian dan Prosedur Perusaahan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
1. Pengertian Perusahaan
Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal
dengan istilah at-ta’min, penanggung
disebut mu’ammin, tertanggung disebut
mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang arinya memberi perlindungan,
ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Pengertian at-ta’min adalah seseorang
membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan
sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti
terhadap hartanya yang hilang. (Wirdyaningsih, 2005)
Musthafa Ahmad az-Zarqa memaknai
asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam
menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam
hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya.
Di Indonesia sendiri, asuransi
Islam/Syariah sering dikenal dengan istilah takaful.
Kata takaful berasal dari takafalayatakafalu yang berarti menjamin
atau saling menanggung.
Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah
saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang
lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya.
Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah
mengeluarkan fatwa mengenai Asuransi Syariah. Dalam Fatwa DSN No.
21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan
pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong
diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola
pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan
syariah.
2. Pengertian Perusahaan
Asuransi Konvensional
Pengertian asuransi konvensional secara
bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan di kalangan orang Belanda
disebut verzakering. Hal dimaksud
melahirkan istilah assurantie, assuradeur
bagi penanggung dan geassureeder bagi
tertanggung.
Selain itu, ada definisi yang
mengungkapkan bahwa sebenarnya asuransi itu merupakan alat atau institusi
belaka yang bertujuan untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah
unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat
diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan
didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan
tersebut. (Ali, 2008)
Di dalam UU RI Nomor 2
Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian merupakan pertanggungan yang di dalamnya
ada perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung mengikatkan
diri kepada yang tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan.
Menurut
paham Ekonomi, Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui
asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,
disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan (financial loss), yang
ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event). (Sudarsono, 2003)
Asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang didasari
oleh pikiran manusia, falsafah, dan kebudayaan. Asuransi konvensional tidak
mempunyai dewan pengawas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya.
- Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
1. Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi
Syariah
A. Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi menjadi
dua jenis, yaitu
1) Produk Tabungan
a) Takaful Dana Investasi
Suatu
bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi
yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih
awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
b) Takaful Dana Haji
Suatu
bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan
haji.
c) Takaful Dana Siswa
Dimana
takaful ini bermaksud untuk menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah
ataupun US dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana.
d) Takaful Jabatan
Suatu
bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat suatu perusahaan yang
menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana untuk dana santunan yang
diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan meninggal dunia atau sebagai
dana santuan/investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat ia bekerja.
2) Produk Non Tabungan
a) Takaful Al-Khairat Individu
Progam
ini diperuntukan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli
waris bila peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian
b) Takaful Kesehatan Individu
Program
ini menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam
masa perjanjian.
B. Produk Takaful Grup
a) Takaful Al-Khairat dan Tabungan Haji
Program
ini disediakan untuk para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan
pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
b) Takaful Kecelakaan Siswa
Suatu
bentuk perlindungan kumpulan yang diyujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi
atau Lembaga Pendidikan Non Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada
siswa/mahasiswa apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan
cacat total maupun sebagian atau meninggal.
c) Takaful Wisata dan Perjalanan
Diperuntukan
bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan memberikan
perlindungan kepada penumpangnya, apabila mengalami musibah karena kecelakaan.
d) Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Suatu
bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau
perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan.
e) Takaful Majelis Taklim
Suatu
bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan
untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan meninggal dunia dalam masa
perjalanan.
f) Takaful Pembiayaan
Perlindungan
perkumpulan yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersangkutan
meninggal dunia.
C. Produk Takaful Umum
a) Takaful Kebakaran
Memberikan
perlindungan terhadap kerugian dan kerusakan atas musibah kebakaran. Resiko
yang ditimbulkannya juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan yang lebih
luas sesuai dengan kebutuhan dan akan dikenakan tambahan premi.
b) Takaful Kendaraan Bermotor
Memberikan
perlindungan terhadap kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat
terjadinya kecelakaan.
c) Takaful Rekayasa
Memberikan
perlindungan terhadap suatu pekerjaan pembangunan, alat-alat berat dan
sebagainya. Dikarenakan beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum
kepada pihak ketiga.
d) Takaful Pengangkutan
Perlindungan
terhadap barang-barang atau pengiriman akibatalat pengangkutan mengalami
musibah atau kecelakaan selama perjalanan melalui udara, laut, darat.
e) Takaful Rangka Kapal
Perlindungan
terhadap rangka kapal dan mesin kapali akibat kecelakaan dan berbagai bahaya
lainnya. (Sudarsono, 2003)
2. Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi
Konvensional
a. Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa
dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha
asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
1) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran.
2) Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang
dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3) Asuransi aneka adalah jenis asuransi
kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal :
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
b. Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh
perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
1) Dukungan bagi pihak yang selamat dari
suatu kecelakaan.
2) Santunan bagi tertanggung yang meninggal
3) Bantuan untuk menghindari kerugian yang
disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
4) Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat
digolongkan menjadi 3, yaitu :
1) Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini
diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara
periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
2) Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan
tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk
di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
3) Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan
jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di
rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
c.
Reasuransi
(reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau
pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi
adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh
atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain.
Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu
koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan
secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses
untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Fungsi reasuransi adalah :
1) Meningkatkan kapasitas akseptasi.
2) Alat penyebaran risiko.
3) Meningkatkan stabilitas usaha.
4) Meningkatkan kepercayaan. (Sula, 2003)
- Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi: Tata Cara/Prosedur Beransuransi dan Istilah-istilah dalam Asuransi
1. Tata Cara/Prosedur Berasuransi
Dalam menjalankan
operasionalnya, asuransi syari`ah berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
a.
Akad
Kejelasan
akad dalam paraktek muamalah merupakan printah karena akan menentukan sah atau
tidaknya secara syariah. Demikian halnya dengan asuransi, akad antara
perusahaan dengan peserta harus jelas. Apakah akad itu jual beli atau tolong
menolong.
Syarat
dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli, terdapatnya harga, dan
barang yang diperjualbelikan. Pada asuransi biasa, penjual dan pembeli, barang
yang diperoleh, yang dipersoalkan adalah berapa premi yang harus dibayar kepada
perusahaan asuransi, padahal hanya Allah yang tahu kapan meninggal. Jadi
pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah
yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita, dan hanya Allah yang tau
kapan meninggl.
Dengan
demikian akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah
karena tidak jelas (gharar). Yaitu
berapa besar yang akan dibayarkan kepada pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang
diterima pemegang poilis (pada produc non
saving).
b.
Gharar
Definisi gharar menurut mazhab Syafi’I adalah
apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling kita
takuti. Apabila tidak lengkap rukun dari akad maka terjadi gharar. Oleh karena itu ulama berpendapat bahwa akad jual beli atau
akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.
Pada asuransi
konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan mas’ud alaih (sesuatu yang diakadkan). Yaitu meliputi beberapa
sesuatu akad diperoleh (ada atau tidak, besar atua kecil). Tidak diketahui
berapa yang akan dibayarkan, tidak diketahui berapa lama kita harus membayar.
Karena tidak lengkapnya rukun dari akad maka terjadi gharar. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa akad jual beli
atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.
Dalam
asuransi yang menggunakan prinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru`, yaitu suatu niat tolong
menolong pada semua peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah.
Pertolongan tersebut tentunya tidak tertutup kemungkinan untuk kita atau
keluarga apabila Allah mentakdirkan kita lebih dahulu mendapat musibah.
(Sudarsono, 2003)
c.
Tabarru’
Tararru’
berasal dari kata tabarra yatabarra
tabarraun, yang artinya sumbangan ata derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat tabarru’ merupakan laternatif yang sah
dan diperkenankan. Tabarru’ bermaksud
memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama
lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapat musibah.
Tabarru’ disimpan
dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang
diberikan adalah dari rekening tabarru’ yang
sudah diniatkan oleh sesame takaful untuk saling menolong.
d.
Maysir
Islam
menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan taransaksi. Maysir pada hakekatnya muncul karena tidak
dketahuinya informais oeh perserta tentang berbagai hak yang berhubungan dengan
produk yang akan dikonsumsinya
Dalam mekanisme asuransi syariah keterbukaan merupakan
akselerasi dari realitis prinsip-prinsip syariah. Kerena tidak ada kepercayaan
jika tidak ada keterukaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi
konvensional, maysir sebagai akiibat dari status kepemilikan dana dan gharar.
e.
Riba
Keberadaan
asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidak adilan Dalam
asuransi konvensional, misalnya upaya untuk melipatgandakan keuntungan dari
praktek yang dilakukan dengan cara tidak adil. Semua asuransi konvensional
menginvestasikan dananya dengan bunga.
Dengan
demikian asuransi konvensional selalu melibatkan uang dalam riba. Demikian juga
dengan perhitungan kepada peserta dilakukan dengan menghitung keuntungan
didapen. Sedangkan takaful menyimpan
dananya dibank berdasarkan prinsip syariahdengan sistem mudarabah.
f.
Dana hangus
Dalam asuransi konvensional adanya dana yang hangus,
dimana peseerta yang tidak dapat mealnjutkan pembayaran premi dan ingin
mngundurkan diri sebelum masa reversing
period, maka dana pererta itu hangus. Demikian pula, asuransi non tabungan
atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim maka
premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
2. Istilah-istilah dalam Asuransi
1. Agen
Karyawan
perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon
nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian
polis setelah menjadi pemegang polis.
2. Aktuaria
Ilmu
dalam asuransi yang menerapkan metode matematika, keuangan, dan statistik untuk
memperkirakan atau memperhitungkan risiko.
3. Ajudikasi
Tahapan
penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan
pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
4. Anuitas
Pembayaran
yang dilakukan perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.
5. Assignment
Istilah
yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi.
6. Assignor
Pihak
yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada
orang lain.
7. Automatic Premium Loan (APL)
Ketentuan
pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar
premi sampai masa tenggang berakhir.
8. Bancassurance
Produk
asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank dan yang menjadi sasaran
adalah nasabah bank.
9. Batas Potong
Biaya
yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang
dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.
10. Biaya Akuisisi
Biaya
yang dikeluarkan saat penerbitan polis.
11. Biaya Top-Up
Biaya
yang dikeluarkan saat membayar premi berkala dan premi tunggal.
12. Cash Value
Total
uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai).
13. Contestable Period
Waktu
yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis.
14. Cuti Premi
Fitur
dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar
premi untuk sementara waktu.
15. Dana Investasi
Besarnya
dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya
akuisisi dan beberapa biaya lain.
16. Endowment Plan
Program
asuransi dengan dua manfaat: proteksi dan tabungan.
17. Explanation Of Benefits (EOB)
Surat
dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada
pemegang polis.
18. Field Underwriting
Seleksi
awal yang dilakukan perusahaan asuransi.
19. Flat Rate
Biaya
premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama
untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak.
20. Free-Look Period
Pemegang
polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis
karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis.
21. Grace Period
Istilah
yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang
polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.
22. Harga Unit
Hasil
yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset
ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi.
23. Ilustrasi Polis
Proyeksi
dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis.
24. Investment-linked Plan
Istilah
yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan
investasi.
25. Jaminan Perlindungan
Salah
satu jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa
membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.
26. Jaminan/Pernyataan Jaminan
Pernyataan
yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang
diasuransikan.
27. Joint life annuity
Pembayaran
yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
28. Key Employee (Key Person)
Tenaga
ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang
keberhasilan perusahaan asuransi.
29. Klaim
Tuntutan
yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan
semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
30. Klaim Tertunda
Klaim
yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi
karena sebab tertentu.
31. Klausul
Pasal-pasal
yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan
perusahaan asuransi.
32. Lapse Premi
Yang
tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa
efektif polis berhenti).
33. Life Insurance Company
Perusahaan
asuransi yang memiliki produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko
menyangkut kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
34. Loan of Policy
Apabila
pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah
tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.
35. Late Remittance Offer
Penawaran
akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah
yang batal.
36. Law of The Large Numbers
Perhitungan
melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat
menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi
pada pemegang polis.
37. Main Reserve
Cadangan
premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.
38. Mail Kit
Brosur
penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program
asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam
mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
39. Masa Tenggang
Batas
akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk
membayar premi yang sudah disepakati.
40. Minor
Pemegang
polis yang masih berusia di bawah 21 tahun.
41. Mortalitas
Waktu
perkiraan kematian yang tidak pasti atau juga bisa digunakan untuk menyebut
frekuensi kematian.
42. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Nilai
dasar investasi pada polis Unit Link.
43. Nilai Investasi
Nilai
total unit yang terbentuk dalam suatu periode.
44. Occupational Risk/Hazard
Risiko
dari pekerjaan pemegang polis.
45. Payor
Istilah
yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.
46. Pemegang Polis
Orang
yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan
bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
47. Polis
Perjanjian
yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
48. Polis Asuransi
Kesepakatan
antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti
yang sudah disetujui kedua belah pihak.
49. Premi Nominal
Pembayaran
yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi
akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, bisa bulanan, tahunan atau sesuai
kesepakatan.
50. Quarterly Premium
Pembayaran
premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
51. Reinsurance
Usaha
yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan
risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.
52. Secondary Benefits
Manfaat
lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.
53. Uang Pertanggungan
Jumlah
uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari
pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
54. Underwriter
Seseorang
yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang
polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak. https://www.cermati.com/artikel/agar-tidak-gagal-paham-ini-istilah-istilah-asuransi-yang-perlu-diketahui
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara
umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang
masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga.
Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota
perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung oleh mereka.
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau
tolong-menolong. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun
prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama
manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh
peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994, walaupun sekitar 16
tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi
konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan
asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka
unit usaha syariah. Dan banyaknya dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007
mencapai10 miliyar. Kini masyarakat telah banyak yang beralih ke asuransi
syariah, bukan karena syariah saat ini sedang naik daun, tetapi karena mereka
sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah yang lebih baik.
Mengapa syariah dikatakan lebih baik? Karena perasuransian yang ada selama ini
mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga unsure itu
diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi konsep,
sumber hukum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila
dibandingkan dengan asuransi konvensional.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudarsono , Heri. Bank dan
Lembaga Keuangan Syari`ah Deskripsi dan Ilustrasi. 2003. Yogyakarta: Ekonisia
Sula, Muhammad Syakir. Asuransi
Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional.. 2004. Jakarta:
Gema Insani
Ali,
Zainuddin. Hukum Asuransi Syariah. 2008. Jakarta: Sinar Grafika Ofset
Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. 2005. Jakarta: Prenada Media
Komentar
Posting Komentar