Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional



MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Description: Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
Tentang
ASURANSI SYARIAH dan KONVENSIONAL
Oleh
Sherly Agustri Ningsih                 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com

Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Usaha asuransi merupakan suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan antara penanggung dan tertanggung. Mekanisme perlindungan ini sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis yang penuh dengan risiko. Secara rasional, para pelaku bisnis akan mempertimbangkan untuk mengurangi risiko yang dihadapi. Pada tingkat kehidupan keluarga atau rumah tangga, asuransi juga dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan ekonomi yang akan dihadapi apabila ada salah satu anggota keluarga yang menghadapi risiko cacat atau meninggal dunia.
Perkembangan asuransi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Berbagai perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan program asuransi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Seiring dengan perkembangan berbagai program syariah yang telah diusung oleh lembaga keuangan lain, banyak perusahaan asuransi yang saat ini juga  menawarkan program asuransi syariah.



BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian dan Prosedur Perusaahan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
1.      Pengertian Perusahaan Asuransi Syariah

Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. At-ta’min diambil dari amana yang arinya memberi perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut. Pengertian at-ta’min adalah seseorang membayar/menyerahkan uang cicilan agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang.  (Wirdyaningsih, 2005)
Musthafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi adalah sebagai suatu cara atau metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegiatan hidupnya, atau dalam aktivitas ekonominya.
Di Indonesia sendiri, asuransi Islam/Syariah sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful berasal dari takafalayatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung.
Muhammad Syakir Sula mengartikan takaful dalam pengertian muamalah adalah saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya.
 Dewan Syariah Nasional pada tahun 2001 telah mengeluarkan fatwa mengenai Asuransi Syariah. Dalam Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai Ketentuan Umum angka 1 disebutkan pengertian Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

2.      Pengertian  Perusahaan Asuransi Konvensional
Pengertian asuransi konvensional secara bahasa adalah “pertanggungan”. Istilah pertanggungan di kalangan orang Belanda disebut verzakering. Hal dimaksud melahirkan istilah assurantie, assuradeur bagi penanggung dan geassureeder bagi tertanggung.
Selain itu, ada definisi yang mengungkapkan bahwa sebenarnya asuransi itu merupakan alat atau institusi belaka yang bertujuan untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional di antara semua unit-unit dalam gabungan tersebut.  (Ali, 2008)
Di dalam UU RI Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian merupakan pertanggungan yang di dalamnya ada perjanjian antara dua pihak atau lebih, yaitu pihak penanggung mengikatkan diri kepada yang tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan.
Menurut paham Ekonomi, Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).  (Sudarsono, 2003)

Asuransi konvensional mempunyai sumber hukum yang didasari oleh pikiran manusia, falsafah, dan kebudayaan. Asuransi konvensional tidak mempunyai dewan pengawas dalam melaksanakan perencanaan, proses, dan praktiknya.

  1. Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi (Syariah dan Konvensional)
1.      Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi Syariah
A.    Produk Takaful Individu
Produk takaful individu dibagi menjadi dua jenis, yaitu
1)      Produk Tabungan
a)      Takaful Dana Investasi
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
b)      Takaful Dana Haji
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dolar untuk biaya menjalankan haji.
c)      Takaful Dana Siswa
Dimana takaful ini bermaksud untuk menyediakan dana pendidikan dalam mata uang rupiah ataupun US dolar untuk putra-putrinya sampai sarjana.
d)     Takaful Jabatan
Suatu bentuk perlindungan untuk direksi atau pejabat suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana untuk dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya, jika ditakdirkan meninggal dunia atau sebagai dana santuan/investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat ia bekerja.

2)      Produk Non Tabungan
a)      Takaful Al-Khairat Individu
Progam ini diperuntukan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian
b)      Takaful Kesehatan Individu
Program ini menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dalam masa perjanjian.
B.     Produk Takaful Grup
a)      Takaful Al-Khairat dan Tabungan Haji
Program ini disediakan untuk para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
b)      Takaful Kecelakaan Siswa
Suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diyujukan kepada Sekolah/Perguruan Tinggi atau Lembaga Pendidikan Non Formal yang bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat total maupun sebagian atau meninggal.
c)      Takaful Wisata dan Perjalanan
Diperuntukan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada penumpangnya, apabila mengalami musibah karena kecelakaan.
d)     Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan
Suatu bentuk perlindungan kumpulan yang ditujukan untuk perusahaan, organisasi atau perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan.
e)      Takaful Majelis Taklim
Suatu bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila yang bersangkutan meninggal dunia dalam masa perjalanan.
f)       Takaful Pembiayaan
Perlindungan perkumpulan yaitu berupa jaminan pelunasan hutang apabila yang bersangkutan meninggal dunia.
C.     Produk Takaful Umum
a)      Takaful Kebakaran
Memberikan perlindungan terhadap kerugian dan kerusakan atas musibah kebakaran. Resiko yang ditimbulkannya juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan dan akan dikenakan tambahan premi.
b)      Takaful Kendaraan Bermotor
Memberikan perlindungan terhadap kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan.
c)      Takaful Rekayasa
Memberikan perlindungan terhadap suatu pekerjaan pembangunan, alat-alat berat dan sebagainya. Dikarenakan beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
d)     Takaful Pengangkutan
Perlindungan terhadap barang-barang atau pengiriman akibatalat pengangkutan mengalami musibah atau kecelakaan selama perjalanan melalui udara, laut, darat.
e)      Takaful Rangka Kapal
Perlindungan terhadap rangka kapal dan mesin kapali akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya.  (Sudarsono, 2003)
2.      Jenis-jenis Usaha Perusahaan Asuransi Konvensional
a.       Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
1)   Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
2)   Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
3)   Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

b.      Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa memberikan:
1)   Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
2)   Santunan bagi tertanggung yang meninggal
3)   Bantuan untuk menghindari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
4)   Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
1)   Asuransi jiwa biasa (ordinary life insurance)
Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
2)   Asuransi jiwa kelompok (group life insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
3)   Asuransi jiwa industrial (industrial life insurance)
Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

c.         Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu koasuransi dan reasuransi. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung. Fungsi reasuransi adalah :
1)   Meningkatkan kapasitas akseptasi.
2)   Alat penyebaran risiko.
3)   Meningkatkan stabilitas usaha.
4)   Meningkatkan kepercayaan. (Sula, 2003)

  1. Manajemen Operasional Perusahaan Asuransi: Tata Cara/Prosedur Beransuransi dan Istilah-istilah dalam Asuransi
1.      Tata Cara/Prosedur Berasuransi
Dalam menjalankan operasionalnya, asuransi syari`ah berpegang pada ketentuan-ketentuan berikut:
a.       Akad
Kejelasan akad dalam paraktek muamalah merupakan printah karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian halnya dengan asuransi, akad antara perusahaan dengan peserta harus jelas. Apakah akad itu jual beli atau tolong menolong.
Syarat dalam transaksi jual beli adalah penjual, pembeli, terdapatnya harga, dan barang yang diperjualbelikan. Pada asuransi biasa, penjual dan pembeli, barang yang diperoleh, yang dipersoalkan adalah berapa premi yang harus dibayar kepada perusahaan asuransi, padahal hanya Allah yang tahu kapan meninggal. Jadi pertanggungan yang akan diperoleh sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah yang akan disetorkan tidak jelas tergantung usia kita, dan hanya Allah yang tau kapan meninggl.
Dengan demikian akad jual beli dalam asuransi biasa terjadi cacat secara syariah karena tidak jelas (gharar). Yaitu berapa besar yang akan dibayarkan kepada pemegang polis (pada produk saving) atau berapa besar yang diterima pemegang poilis (pada produc non saving).

b.      Gharar
Definisi gharar menurut mazhab Syafi’I adalah apa-apa yang akibatnya tersembunyi dalam pandangan kita dan akibat paling kita takuti. Apabila tidak lengkap rukun dari akad maka terjadi gharar. Oleh karena itu ulama berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.
Pada asuransi konvensional, terjadi karena tidak ada kejelasan mas’ud alaih (sesuatu yang diakadkan). Yaitu meliputi beberapa sesuatu akad diperoleh (ada atau tidak, besar atua kecil). Tidak diketahui berapa yang akan dibayarkan, tidak diketahui berapa lama kita harus membayar. Karena tidak lengkapnya rukun dari akad maka terjadi gharar. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa akad jual beli atau akad pertukaran harta benda dalam hal ini adalah cacat secara hukum.
Dalam asuransi yang menggunakan prinsip syariah mengganti akad tadi dengan niat tabarru`, yaitu suatu niat tolong menolong pada semua peserta apabila ada yang ditakdirkan mendapat musibah. Pertolongan tersebut tentunya tidak tertutup kemungkinan untuk kita atau keluarga apabila Allah mentakdirkan kita lebih dahulu mendapat musibah.  (Sudarsono, 2003)

c.       Tabarru’
Tararru’ berasal dari kata tabarra yatabarra tabarraun, yang artinya sumbangan ata derma. Orang yang menyumbang disebut mutabarri (dermawan). Niat tabarru’ merupakan laternatif yang sah dan diperkenankan. Tabarru’ bermaksud memberikan dana kebijakan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesame peserta takaful, ketika diantara mereka ada yang mendapat musibah.
Tabarru’ disimpan dalam rekening khusus. Apabila ada yang tertimpa musibah, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening tabarru’ yang sudah diniatkan oleh sesame takaful untuk saling menolong.

d.      Maysir
Islam menghindari adanya ketidakjelasan informasi dalam melakukan taransaksi. Maysir pada hakekatnya muncul karena tidak dketahuinya informais oeh perserta tentang berbagai hak yang berhubungan dengan produk yang akan dikonsumsinya
Dalam mekanisme asuransi syariah keterbukaan merupakan akselerasi dari realitis prinsip-prinsip syariah. Kerena tidak ada kepercayaan jika tidak ada keterukaan dalam informasi. Dalam mekanisme asuransi konvensional, maysir sebagai akiibat dari status kepemilikan dana dan gharar.

e.       Riba
Keberadaan asuransi syariah yang paling substansial disebabkan adanya ketidak adilan Dalam asuransi konvensional, misalnya upaya untuk melipatgandakan keuntungan dari praktek yang dilakukan dengan cara tidak adil. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan bunga.
Dengan demikian asuransi konvensional selalu melibatkan uang dalam riba. Demikian juga dengan perhitungan kepada peserta dilakukan dengan menghitung keuntungan didapen. Sedangkan takaful menyimpan dananya dibank berdasarkan prinsip syariahdengan sistem mudarabah.

f.       Dana hangus
Dalam asuransi konvensional adanya dana yang hangus, dimana peseerta yang tidak dapat mealnjutkan pembayaran premi dan ingin mngundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana pererta itu hangus. Demikian pula, asuransi non tabungan atau asuransi kerugian jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim maka premi yang dibayarkan akan hangus sekaligus menjadi milik pihak asuransi.
2.      Istilah-istilah dalam Asuransi
1.      Agen  
Karyawan perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis.
2.      Aktuaria         
Ilmu dalam asuransi yang menerapkan metode matematika, keuangan, dan statistik untuk memperkirakan atau memperhitungkan risiko.
3.      Ajudikasi        
Tahapan penyelesaian sengketa untuk mengambil keputusan apakah klaim yang disampaikan pemegang polis harus diterima atau ditolak perusahaan asuransi.
4.      Anuitas
Pembayaran yang dilakukan perusahaan asuransi secara berkala selama waktu tertentu.
5.      Assignment    
Istilah yang digunakan untuk menyebut pengalihan dalam asuransi.
6.      Assignor         
Pihak yang melakukan assignment hak dan manfaat asuransi dari pemegang polis kepada orang lain.
7.      Automatic Premium Loan (APL)      
Ketentuan pengambilan otomatis nilai tunai dari polis apabila nasabah belum membayar premi sampai masa tenggang berakhir.
8.      Bancassurance
Produk asuransi yang ditawarkan dan dijual melalui bank dan yang menjadi sasaran adalah nasabah bank.
9.      Batas Potong  
Biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.
10.  Biaya Akuisisi
Biaya yang dikeluarkan saat penerbitan polis.
11.  Biaya Top-Up
Biaya yang dikeluarkan saat membayar premi berkala dan premi tunggal.
12.  Cash Value     
Total uang yang diberikan perusahaan asuransi kepada pemegang polis (nilai tunai).
13.  Contestable Period
Waktu yang diberikan kepada penanggung untuk membatalkan polis.
14.  Cuti Premi      
Fitur dalam asuransi yang boleh digunakan nasabah apabila ingin berhenti membayar premi untuk sementara waktu.
15.  Dana Investasi           
Besarnya dana yang didapatkan dari hasil pembayaran premi yang sudah dikurangi biaya akuisisi dan beberapa biaya lain.
16.  Endowment Plan       
Program asuransi dengan dua manfaat: proteksi dan tabungan.
17.  Explanation Of Benefits (EOB)        
Surat dari perusahaan asuransi sebagai tanda penerimaan klaim yang diberikan kepada pemegang polis.
18.  Field Underwriting    
Seleksi awal yang dilakukan perusahaan asuransi.
19.  Flat Rate        
Biaya premi setiap bulan yang ditentukan perusahaan asuransi yang nominalnya sama untuk setiap periode pembayaran selama masa kontrak.
20.  Free-Look Period       
Pemegang polis mendapatkan waktu 14 hari untuk memutuskan kerja sama/membatalkan polis karena tidak setuju dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam polis.
21.  Grace Period  
Istilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.
22.  Harga Unit     
Hasil yang didapatkan dari portofilo investasi yang didapatkan dari hasil nilai aset ditambah keuntungan yang didapat dari hasil investasi.
23.  Ilustrasi Polis  
Proyeksi dari manfaat asuransi yang diterima pemegang polis.
24.  Investment-linked Plan          
Istilah yang merujuk pada asuransi unit link yang menawarkan manfaat proteksi dan investasi.
25.  Jaminan Perlindungan
Salah satu jaminan yang diberikan perusahaan asuransi sehingga pemegang polis bisa membeli produk asuransi tambahan dengan tanpa perlu proses seleksi.
26.  Jaminan/Pernyataan Jaminan 
Pernyataan yang dikeluarkan calon nasabah mengenai kondisi dari orang atau benda yang diasuransikan.
27.  Joint life annuity        
Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.
28.  Key Employee (Key Person) 
Tenaga ahli yang dimiliki perusahaan asuransi dengan segala kemampuan yang menunjang keberhasilan perusahaan asuransi.
29.  Klaim 
Tuntutan yang diberikan pihak pemegang polis asuransi untuk mendapatkan hak dengan semestinya agar pihak asuransi membayarkan kondisi sesuai prosedur yang ada.
30.  Klaim Tertunda          
Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.
31.  Klausul           
Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis dan perusahaan asuransi.
32.  Lapse   Premi
Yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).
33.  Life Insurance Company       
Perusahaan asuransi yang memiliki produk asuransi untuk menerima pelimpahan risiko menyangkut kehidupan (nilai ekonomi dan tertanggung).
34.  Loan of Policy           
Apabila pihak pemegang polis meminta pinjaman kepada perusahaan asuransi dalam jumlah tertentu dan disetujui dengan jaminan nilai tunai polis.
35.  Late Remittance Offer           
Penawaran akhir dari perusahaan asuransi yang digunakan untuk memulihkan polis nasabah yang batal.
36.  Law of The Large Numbers   
Perhitungan melalui data statistik melalui konsep hukum bilangan besar yang dapat menggambarkan seberapa besar persentase segala kemungkinan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.
37.  Main Reserve 
Cadangan premi yang dimiliki pemegang polis akan dihitung pada pertengahan tahun.
38.  Mail Kit          
Brosur penjualan yang digunakan untuk mengirimkan berbagai informasi terkait program asuransi yang dikirim melalui pos kepada calon nasabah agar memudahkan dalam mengambil keputusan untuk ikut program asuransi.
39.  Masa Tenggang          
Batas akhir yang diberikan perusahaan asuransi kepada pihak pemegang polis untuk membayar premi yang sudah disepakati.
40.  Minor 
Pemegang polis yang masih berusia di bawah 21 tahun.
41.  Mortalitas       
Waktu perkiraan kematian yang tidak pasti atau juga bisa digunakan untuk menyebut frekuensi kematian.
42.  Nilai Aktiva Bersih (NAB)    
Nilai dasar investasi pada polis Unit Link.
43.  Nilai Investasi
Nilai total unit yang terbentuk dalam suatu periode.
44.  Occupational Risk/Hazard     
Risiko dari pekerjaan pemegang polis.
45.  Payor  
Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.
46.  Pemegang Polis          
Orang yang terikat dengan perjanjian yang dibuat dengan perusahaan asuransi dan bertanggung jawab atas segala kewajibannya terhadap perusahaan asuransi.
47.  Polis   
Perjanjian yang dilakukan pihak pemegang polis dengan perusahaan asuransi.
48.  Polis Asuransi
Kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi untuk melakukan kewajiban seperti yang sudah disetujui kedua belah pihak.
49.  Premi   Nominal
Pembayaran yang disetujui oleh pemegang polis dan perusahaan asuransi. Pembayaran premi akan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian, bisa bulanan, tahunan atau sesuai kesepakatan.
50.  Quarterly Premium     
Pembayaran premi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali.
51.  Reinsurance    
Usaha yang dilakukan perusahaan asuransi untuk memproteksi dirinya dengan melimpahkan risiko asuransi ke perusahaan asuransi lain.
52.  Secondary Benefits    
Manfaat lain yang didapatkan di luar dari manfaat pokok.
53.  Uang Pertanggungan 
Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.
54.  Underwriter   
Seseorang yang memiliki keahlian dalam menilai atau meninjau berbagai resiko pemegang polis sehingga menentukan calon nasabah berhak menerima asuransi atau tidak. https://www.cermati.com/artikel/agar-tidak-gagal-paham-ini-istilah-istilah-asuransi-yang-perlu-diketahui






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Secara umum konsep asuransi merupakan persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi anggota perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung oleh mereka.
Asuransi syariah disebut juga dengan asuransi ta’awaun atau tolong-menolong. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang di alami oleh peserta. Asuransi syariah takaful ada sejak tahun1994, walaupun sekitar 16 tahun yang lalu berdiri, tetapi perusahaan asuransi tidak kalah dengan asuransi konvensional yang telah berdiri lebih dahulu. Bisa dilihat perkembangan asuransi syariah dari banyaknya perusahaan asuransi konvensional yang membuka unit usaha syariah. Dan banyaknya dana premi yang dihimpun akhir tahun 2007 mencapai10 miliyar. Kini masyarakat telah banyak yang beralih ke asuransi syariah, bukan karena syariah saat ini sedang naik daun, tetapi karena mereka sudah mengetahui bahwa yang berdasarkan prinsip syariahlah yang lebih baik. Mengapa syariah dikatakan lebih baik? Karena perasuransian yang ada selama ini mengandung unshur gharar, maisir dan riba, yang mana ketiga unsure itu diharamkan oleh Islam. Keunggulan asuransi syariah telihat dari segi konsep, sumber hukum, akad perjanjian, pengelolaan dana, dan keuntungan, bila dibandingkan dengan asuransi konvensional.







DAFTAR PUSTAKA
Sudarsono , Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syari`ah Deskripsi dan Ilustrasi. 2003. Yogyakarta: Ekonisia
Sula, Muhammad Syakir. Asuransi Syariah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional.. 2004. Jakarta: Gema Insani
Ali, Zainuddin. Hukum Asuransi Syariah. 2008. Jakarta: Sinar Grafika Ofset
Wirdyaningsih. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. 2005. Jakarta: Prenada Media









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Institusi Zakat

Makalah Perusahaan Leasing