Makalah Dana Pensiun
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
Perusahaan
Dana Pensiun
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya
memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut diberikan
dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karywan tersebut memasuki
masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan memberikan
ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara
psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja
karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu
sendiri.
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah
satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya
jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil
masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam
perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan
kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian.
Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan
karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara
otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya
akan mengganggu kelangsungan hidupnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai
dengan UU No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan
manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa
dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan
untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang
telah pensiun. (Budisantoso, 2006)
Penyelenggaraan program pensiun
tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga
lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya
bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Adapun kegiatan perusahaan dana
pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan
suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai
kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.
Dapat disimpulkan pengertian
pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja
sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai
dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
1. Hakikat program pensiun
a. Mengajak masyarakat dan karyawan untuk
selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun).
b. Mengajak masyarakat dan karyawan untuk
menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja
ke program pensiun.
c. Membantu mempersiapkan peserta untuk
dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran
manfaat pensiun.
2. Asas dan fungsi dana pensiun
a. Asas dalam penyelenggaraan dana pensiun
1) Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan.
2) Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri.
3) Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun.
4) Penundaan manfaat.
5) Pembinaan dan pengawasan.
b. Fungsi dana pensiun
1) Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau
cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas
beban bersama dari dana pensiun.
2) Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran
pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
3) Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan
iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk
manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur
hidup peserta, dan janda atau duda peserta.
B.
Produk dan Kelembagaan Dana Pensiun
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat
pensiun bagi peserta. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri
dari tiga golongan:
1.
Program pensiun
iuran pasti (defined contribution plan)
Program
pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan
pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat Pasal 1
Butir 8 UU No. 11 Tahun 1992).
2.
Program pensiun
manfaat pasti (defined benefit plan)
Program
pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam
peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program
pensiun iuran pasti.
3.
Program pensiun
berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Program
pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran
hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja. (Manan, 1997)
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 UU No. 11
Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis yaitu:
1.
Dana Pensiun
Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga
ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri
dan untuk menyelenggarakan program pensiuan manfaat pasti atau program pensiun
iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta,
dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 2
UU No. 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992).
2.
Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1
Butir 4 UU No. 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank
atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran
Pasti (defined contribution plan) bagi perseorangan. Baik karyawan
maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi
karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. (Kasmir, 2010)
Yang
diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan
asuransi jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat
menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK. Persyaratan yang
harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut:
a.
Perusahaan
asuransi jiwa
1)
Memenuhi
tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di
bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
2)
Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK, dibuktikan dengan kesiapan di bidang
organisasi dan personel serta sistem adiministrasi.
3)
Memiliki
kinerja investasi yang sehat dalam arti penempatan investasi tidak menyimpang
dari ketentuan tentang investasi yang berlaku.
4)
Memiliki
tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun
terakhir.
5)
Sanggup
untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi
perusahaan.
b.
Bank
umum
1)
Memenuhi
tingkat kesehatan bank
2)
Memiliki
kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun
3)
Menyanggupi
untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank.
C.
Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.
Keunggulan dana pensiun
1)
Pengelola yang
ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun
rencana dan perfikir jangka panjang.
2)
Sesuai UU No. 11
Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para
peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
3)
sSeluruh himpunan
iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau
ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4)
Biaya-biaya tetap (overhead)
relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra
pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi
yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
5)
Dana pensiun
mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan
solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining
position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan
lain.
6)
Untuk mengurangi
resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh
peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada
perusahaan asuransi.
7)
Manfaat pensiun
dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang
sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu
dari peserta sampai berusia 25 tahun.
8)
Dana pensiun dapat
mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.
2.
Kelemahan dana pensiun
1)
Pengelola Yayasan
Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
2)
Arahan investasi
kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
3)
Banyak investasi
dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
4)
Arahan administrasi
keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang
dipersiapkan dengan baik.
5)
Investasi gedung
kantor yang berlebihan atau mewah.
6)
Beberapa manajemen
yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan
laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan
manfaat pensiun sebagai tujuan pokok. http://yasripurwani.blogspot.co.id/2014/05/makalah-dana-pensiun.html
D.
Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariah
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan
dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di
Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun
yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun
syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan
oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih
dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di
beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah
satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah
untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan
karyawan ataupun nasabahnya. (Soemitra,2009)
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK
syariah, umumnya adalah:
1.
Peserta merupakan
perorangan atau badan usaha.
2.
Usia minimal 18
tahun atau telah menikah
3.
Mengisi formulir
pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.
Iuran bulanan
dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.
Menyerahkan copian
kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.
Membayar biaya
pendaftaran
7.
Membayar iuran
tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.
Memenuhi semua akad
yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana
Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang
dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut
asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan
kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana
pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak
membentuk dana pensiun.
Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang
Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana
pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana
pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya, menurut seorang konsultan
Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum
ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai
kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana
pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai
kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang
diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan
memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang
diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan
nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional
di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru
bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitra,
Andri.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.2009.Jakarta: Kencana Prenada
Media Group
Budisantoso,Totok
dan Sigit Triandaru.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.2006.Jakarta: Salemba Empat
Manan.Teori
dan Praktek Ekonomi Islam.1997. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa
Kasmir.Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya.2010.Jakarta: Rajawali Press
Komentar
Posting Komentar