Makalah Dana Pensiun



MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Description: Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
Tentang
Perusahaan Dana Pensiun
Oleh
Sherly Agustri Ningsih                 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com

Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dana pensiun diselenggarakan dalam upaya memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Jaminan tersebut diberikan dalam bentuk manfaat atau imbalan pensiun pada saat karywan tersebut memasuki masa pensiun atau mengalami kecelakaan. Jaminan tersebut akan memberikan ketenangan pada karyawan karena adanya kepastian akan masa depannya. Secara psikologis, jaminan akan masa depan ini akan meningkatkan motivasi kerja karyawan sehingga akan menguntungkan baik perusahaan maupun karyawan itu sendiri.
Pada prinsipnya, dana pensiun merupakan salah satu alternatif untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan. Adanya jaminan kesejahteraan tersebut memungkinkan karyawan untuk memperkecil masalah-masalah yang timbul dari risiko-risiko yang akan dihadapi dalam perjalanan hidupnya, misalnya risiko kehilangan pekerjaan, lanjut usia, dan kecelakaan yang mengakibatkan cacat tubuh atau bahkan mungkin kematian. Risiko-risiko tersebut memberikan dampak finansial, terutama bagi kehidupan karyawan dan keluarganya. Sehingga kesejahteraan yang bersangkutan secara otomatis akan terganggu dan menimbulkan guncangan-guncangan, yang pada gilirannya akan mengganggu kelangsungan hidupnya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun sesuai dengan UU No. 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan  suatu lembaga yang  mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.  (Budisantoso, 2006)
            Penyelenggaraan program pensiun tersebut dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau diserahkan kepada lembaga lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun, misalnya bank-bank umum atau perusahaan asuransi jiwa. Adapun kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian diinvestasikan lagi ke dalam berbagai kegiatan usaha yang dianggap paling menguntungkan.
Dapat disimpulkan pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
1.    Hakikat program pensiun
a.    Mengajak masyarakat dan karyawan untuk selalu siap menghadapi masa depan terutama di hari tua (masa pensiun).
b.    Mengajak masyarakat dan karyawan untuk menyisihkan sebagian dari pendapatan yang diperoleh selama masih aktif bekerja ke program pensiun.
c.    Membantu mempersiapkan peserta untuk dapat tetap menikmati hidup layak (dimasa pensiun) dengan memperoleh pembayaran manfaat pensiun.
2.    Asas dan fungsi dana pensiun
a.    Asas dalam penyelenggaraan dana pensiun
1)   Penyelenggaraan dilakukan dengan sistem pendanaan.
2)   Pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri.
3)   Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun.
4)   Penundaan manfaat.
5)   Pembinaan dan pengawasan.
b.    Fungsi dana pensiun
1)   Asuransi
Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.
2)   Tabungan
Himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri.
3)   Pensiun
Seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda atau duda peserta.

B.     Produk dan Kelembagaan Dana Pensiun
Program pensiun adalah program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta. Menurut UU No. 11 Tahun 1992, program pensiun terdiri dari tiga golongan:
1.    Program pensiun iuran pasti (defined contribution plan)
Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun. (Lihat Pasal 1 Butir 8 UU No. 11 Tahun 1992).
2.    Program pensiun manfaat pasti (defined benefit plan)
Program pensiun manfaat pasti adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun, atau program pensiun lain yang bukan merupakan program pensiun iuran pasti.
3.    Program pensiun berdasarkan keuntungan (profit sharing pension plan)
Program pensiun berdasarkan keuntungan adalah program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.  (Manan, 1997)
Jenis kelembagaan dana pensiun menurut Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1992 Bab II, dapat dibatasi dalam dua jenis yaitu:
1.    Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Lembaga ini dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan program pensiuan manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. (Lihat Pasal 1 Butir 2 UU No. 11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992).

2.    Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Pasal 1 Butir 4 UU No. 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun luran Pasti (defined contribution plan) bagi perseorangan. Baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. (Kasmir, 2010)
Yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu bank umum dan perusahaan asuransi dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun yaitu DPPK dan DPLK. Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut:
a.  Perusahaan asuransi jiwa
1)   Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurangnya 8 bulan terakhir.
2)   Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK, dibuktikan dengan kesiapan di bidang organisasi dan personel serta sistem adiministrasi.
3)   Memiliki kinerja investasi yang sehat dalam arti penempatan investasi tidak menyimpang dari ketentuan tentang investasi yang berlaku.
4)   Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungan yang sehat sekurang-kurangnya dalam 2 tahun terakhir.
5)   Sanggup untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan.

b. Bank umum
1)   Memenuhi tingkat kesehatan bank
2)   Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun
3)   Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank.

C.     Keunggulan dan Kelemahan Dana Pensiun
1.    Keunggulan dana pensiun
1)   Pengelola yang ditunjuk, seyogianya profesional, setia (loyal), jujur, serta mampu menyusun rencana dan perfikir jangka panjang.
2)   Sesuai UU No. 11 Tahun 1992, dana pensiun dibebaskan dari pajak penghasilan dengan demikian para peserta dapat menikmati manfaat pensiun secara maksimal.
3)   sSeluruh himpunan iuran dan hasil pengelolaan kekayaan, investasi dibagikan kepada peserta atau ahli warisnya prorata menurut jumlah iuran dan masa kepesertaannya.
4)   Biaya-biaya tetap (overhead) relatif rendah, karena umumnya peserta secara bersama-sama melalui mitra pendiri, pemberi kerja memikulnya sehingga akan memberikan dampak efisiensi yang tinggi akibat dampak skala ekonomis.
5)   Dana pensiun mempunyai prospek menjadi suatu lembaga keuangan dengan likuiditas dan solvabilitas yang tinggi sehingga memberikan posisi tawar-menawar (bargaining position) yang kuat dalam melakukan kerja sama dengan lembaga keuangan lain.
6)   Untuk mengurangi resiko kematian atau kecelakaan dari peserta, maka sebagian atau seluruh peserta dapat dipertanggungkan dengan asuransi jiwa atau kecelakaan kepada perusahaan asuransi.
7)   Manfaat pensiun dapat dinikmati secara berkala bulanan selama seumur hidup dengan jumlah yang sama bagi peserta dan bagi janda atau duda dari peserta, serta anak yatim piatu dari peserta sampai berusia 25 tahun.
8)   Dana pensiun dapat mempunyai tiga fungsi yang terpadu, yaitu: tabungan, asuransi, dan pensiun.

2.    Kelemahan dana pensiun
1)   Pengelola Yayasan Dana Pensiuan (YDP) masih banyak yang kurang profesional.
2)   Arahan investasi kurang jelas dan kurang konsisten terhadap pencapaian tujuan program pensiun.
3)   Banyak investasi dilakukan pada aktiva tetap yang kurang produktif, tidak cepat menghasilkan.
4)   Arahan administrasi keuangan, sebagai pedoman penatausahaan kekayaan dana pensiun kurang dipersiapkan dengan baik.
5)   Investasi gedung kantor yang berlebihan atau mewah.
6)   Beberapa manajemen yang statis dan kurang peduli terhadap perbaikan manfaat pensiun.
Banyak pengelola merasa bangga dan terlena dengan kenaikan laba dan aset yayasan dana pensiun, tetapi kurang memerhatikan perbaikan manfaat pensiun sebagai tujuan pokok. http://yasripurwani.blogspot.co.id/2014/05/makalah-dana-pensiun.html

D.    Operasional Dana Pensiun dari Tinjauan Syariah
Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.
Sejauh ini, program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya.  (Soemitra,2009)
Prosedur yang harus dilalui oleh peserta program DPLK syariah, umumnya adalah:
1.    Peserta merupakan perorangan atau badan usaha.
2.    Usia minimal 18 tahun atau telah menikah
3.    Mengisi formulir pendaftaran kepesertaan DPLK Syariah
4.    Iuran bulanan dengan minimum jumlah tertentu, misalnya Rp 100.000
5.    Menyerahkan copian kartu identitas diri dan kartu keluarga
6.    Membayar biaya pendaftaran
7.    Membayar iuran tambahan berupa premi bagi peserta program dana pensiun plus asuransi jiwa
8.    Memenuhi semua akad yang ditetapkan oleh DPLK Syariah.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.
Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.
Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.   



DAFTAR PUSTAKA
Soemitra, Andri.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.2009.Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Budisantoso,Totok dan Sigit Triandaru.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.2006.Jakarta: Salemba Empat
Manan.Teori dan Praktek Ekonomi Islam.1997. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa
Kasmir.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.2010.Jakarta: Rajawali Press




 



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Koperasi Syariah dan Konvensial

Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional

Bursa Efek/Pasar Modal