Makalah Reksadana



MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Description: Logo_IAIN_Batusangkar.jpg
Tentang
REKSADANA
Oleh
Sherly Agustri Ningsih                 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com

Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
            Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. 
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksadana.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Reksadana Syariah dan Konvensional
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.20/DSN-MUI/IV/2001 : Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yaitu konsep reksa yang berarti jaga atau terpelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Secara istilah, reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusannya (manajer investasi dana itu diinvestasikan ke portofolio efek).yang dimaksud dengan portofolio efek adalah kumpulan surat berharga seperti, saham, obligasi, surat pengakuan hutang, dll.
Ketentuan syariat islam dalam reksadana syariah dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:
1.      Akad antara pemilik modal dengan manajer investasi, dimana akad yang terjadi adalah mudharabah.
2.      Pemilik dan pelaksanaan investasi.
3.      Penentuan bagi hasil.
Akad yang terjadi di reksadana syariah antara pemilik modal dengan manajer investasi dengan menggunakan akad mudharabah, yakni kontrak kemitraan yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara seseorang menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan kedua belah pihak membagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan bersama.  (Rizal, 2005)
Sedangkan investasi yang dipilih dan dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur riba dan gharar. Dengan demikian, reksadana syariah terkandung enam unsur utama yaitu:
1.      Pemodal (rab al-mal)
2.      Modal yang disetor oleh masyarakat (mal)
3.      Manajer investasi sebagai pengelola (‘amil)
4.      Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (amal)
5.      Portofolio efek
6.      Sesuai dengan syariat islam
Berdasarkan UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27) : Reksadana konvensional adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Pada reksadana, manajer investasi akan mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” reksadana tersebut. Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut, harus disimpan pada bank kustodian yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Dimana bank kustodian inilah yang bertindak sebagai tempat kolektif dan juga sebagai administrator.
  1. Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Untuk membedakan antara reksadana syariah dan konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah
1.      Perbedaan pokok tentang Islamic Fund dengan Conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal.ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
2.      Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional
No.
Perbedaan Reksadana
Syariah
Konvensional
1.
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Invesment)
Return yang tinggi
2.
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
3.
Return
Proses cleansing/filterisasi dari kegiatan haram
Tidak ada
4.
Pengawasan
DPS & Bapepam
Hanya Bapepam
5.
Akad/Pengikatan
Selama tidak bertentangan dengan syariah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
6.
Transaksi
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
Reksadana merupakan salah satu opsi jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
  1. Manajemen Operasional Reksadana
1.      Sumber dan Alokasi Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksadana hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam hal ini yaitu:
1)   Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
2)   Bank Kustondian adalah bank yang bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
3)   Pelaku (Perantara) di pasar modal (broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).  (Sudarsono, 2005)
1)   Reksadana berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana bentuk perseroan ini adalah :
a)    Badan hukum  terbentuk PT
b)   Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang ditunjuk.
c)    Penyimpanan kekayaan reksa dana didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.

2)   Kontrak Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif adalah :
a)     menjual unit penyertaan secara terus menerus sepanjang ada investor yang membeli.
b)   Unit penyertaan tidak tercatat di bursa
c)    Investor dapat menjual kembali unit penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
d)   Hasil penjualan atau pembayaran pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
Harga jual/beli unit penyertaan didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian secara harian.
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut:
1)   Reksadana Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
2)   Reksadana Saham. (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
3)   Reksadana Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4)   Reksadana Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.

2.      Prosedur Berinvestasi di Reksadana
Dalam berinvestasi di resakdana syariah, seorang pemodal harus mempelajari beberapa hal, antara lain :
a.       Harus mengerti jenis reksadana, yaitu efek pendapatan tetap, saham, campuran atau pasar uang.
b.      Analisa reksadana berdasarkan tujuan, strategi dan batasan investasi, sesuai dengan keinginan pemodal.
c.       Harus memahami bahwa tidak ada jaminan untuk kinerja reksadana, dan kinerja reksadana, dan kinerja reksadana harus melewati satu siklus. Antisipasi risiko yang dapat ditelorir pemodal.
d.      Berinvestasi di reksadana bukannya tidak ada biaya. Biaya-biaya yang terdapat di reksadana adalah biaya pengelolaan, biaya penempatan dan pencarian.
e.       Kumpulan kredibilitas dan kapabilitas manajer investasi dan bank kustodian yang digunakan dalam reksadana.
Dalam hal ini, investasi yang dilakukan oleh pemodal secara garis besar dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a.       Capital investment, yaitu investasi pada barang-barang modal guna diolah, dimanfaatkan serta digunakan untuk mempeoleh laba. Investasi ini biasanya dilakukan dalam jangka panjang.
b.      Financial investment, yaitu investasi pada berbagai instrumen keuangan berupa deposito, saham, obligasi, dll. Investasi ini dapat dilakukan baik jangka pendek maupun jangka panjang, dengan harapan memperoleh laba berupa bunga, dividen ataupun capital gain. Namun demikian, investasi ini dalam jangka panjang dapat beralih menjadi capital investment ketika bentuk investasinya telah mengarah kepada suatu usaha untuk melakukan take over.  (Soemitra, 2010)

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan salah satu  bentuk dari perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar modal.



  


DAFTAR PUSTAKA


Rizal, S. I. (2005). Lembaga Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Soemitra, A. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenada Media Grup.
Sudarsono, H. (2005). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Koperasi Syariah dan Konvensial

Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional

Bursa Efek/Pasar Modal