Makalah Reksadana
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
REKSADANA
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Keberadaan
Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya
kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan
oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal
Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa
Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya
pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun
1990 tentang Pasar Modal. Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat
dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di
Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN)
yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun
pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa
Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk
menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar
Modal.
Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksadana ini menjadi
melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan
Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).
Berdasarkan peraturan tersebut maka reksadana wajib
didaftarkan pada Securities
and Exchange Commission
atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan
surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksadana wajib untuk
menyediakan prospektus yang memuat informasi guna
keterbukaan informasi reksadana, juga termasuk surat berharga yang menjadi
objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan
reksadana.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Reksadana Syariah dan Konvensional
Berdasarkan
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.20/DSN-MUI/IV/2001 : Reksadana syariah
adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah islam,
baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal, maupun antara manajer
investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan
pengguna investasi
Secara
bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yaitu konsep reksa yang berarti jaga
atau terpelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Secara istilah,
reksadana berarti sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginvestasikan dananya
dan oleh pengurusannya (manajer investasi dana itu diinvestasikan ke portofolio
efek).yang dimaksud dengan portofolio efek adalah kumpulan surat berharga
seperti, saham, obligasi, surat pengakuan hutang, dll.
Ketentuan
syariat islam dalam reksadana syariah dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:
1. Akad
antara pemilik modal dengan manajer investasi, dimana akad yang terjadi adalah mudharabah.
2. Pemilik
dan pelaksanaan investasi.
3. Penentuan
bagi hasil.
Akad
yang terjadi di reksadana syariah antara pemilik modal dengan manajer investasi
dengan menggunakan akad mudharabah, yakni
kontrak kemitraan yang berdasarkan prinsip pembagian hasil dengan cara
seseorang menyerahkan modalnya kepada pihak lain untuk diinvestasikan dengan
kedua belah pihak membagi keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan
bersama. (Rizal,
2005)
Sedangkan
investasi yang dipilih dan dijalankan adalah investasi yang terbebas dari unsur
riba dan gharar. Dengan demikian,
reksadana syariah terkandung enam unsur utama yaitu:
1. Pemodal
(rab al-mal)
2.
Modal yang disetor oleh masyarakat (mal)
3.
Manajer investasi sebagai pengelola (‘amil)
4.
Investasi yang dilakukan oleh manajer
investasi (amal)
5.
Portofolio efek
6.
Sesuai dengan syariat islam
Berdasarkan UU Pasar Modal No.8 Tahun
1995 Pasal 1, ayat (27) : Reksadana konvensional adalah wadah yang dipergunakan
untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan
dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Pada reksadana, manajer investasi
akan mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan
merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang
dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” reksadana tersebut. Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut, harus disimpan pada
bank kustodian yang tidak berafiliasi dengan manajer investasi. Dimana bank kustodian
inilah yang bertindak sebagai tempat kolektif dan juga sebagai administrator.
- Perbedaan dan Persamaan Reksadana Syariah dan Konvensional
Untuk
membedakan antara reksadana syariah dan konvensional dapat dilakukan dengan
proses manajemen portofolio, diantaranya adalah
1. Perbedaan
pokok tentang Islamic Fund dengan Conventional fund terdapat pada screening
proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan
melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal.ini
berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya.
2. Syariah
fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari
pendapatan yang tidak halal.
Perbedaan
Reksadana Syariah dan Konvensional
No.
|
Perbedaan
Reksadana
|
Syariah
|
Konvensional
|
1.
|
Tujuan Investasi
|
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially
Responsible Invesment)
|
Return yang tinggi
|
2.
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tanpa proses screening
|
3.
|
Return
|
Proses cleansing/filterisasi dari kegiatan haram
|
Tidak ada
|
4.
|
Pengawasan
|
DPS & Bapepam
|
Hanya Bapepam
|
5.
|
Akad/Pengikatan
|
Selama tidak bertentangan dengan syariah
|
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau
haram
|
6.
|
Transaksi
|
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar
seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikan, masyir, dan riba
|
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan
|
Reksadana
merupakan salah satu opsi jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut
serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan
menanggung resiko yang sedikit. Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam
perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan
pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi
lain, reksadana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan
keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material.
- Manajemen Operasional Reksadana
1. Sumber
dan Alokasi Dana
Bentuk pengelolaan atau mekanisme operasional reksadana
hanya dapat dilakukan oleh perusahan yang telah terdaftar atau mendapatkan izin
dari Bapepam. Pengelolaan reksa dana terdapat tiga pihak yang terlibat dalam
hal ini yaitu:
1) Manajer Investasi adalah pihak yang
bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa, pemilih jenis
investasi, pengambilan keputusan investasi, monitor pasar investasi, dan
melakukan tindakan yang dibutuhkan investor. Menajer investasi dalam hal ini
dapat berupa perusahan efek atau PT yang bergerak dalam reksa dana, maupun
perusahaan khusus sebagai perusahan Manajemen Investasi.
2) Bank Kustondian adalah bank yang
bertindak sebagai penyimpan kekayaan (safe keeper) serta administrator reksa
dana. Dana yang terkumpul bukan merupakan bagian kekayaan manajaner maupun bank
kustondian, akan tetapi milik investor yang disimpan atas nama bank kustondian.
3) Pelaku (Perantara) di pasar modal
(broker, Underwriter) maupun di pasar uang (bank).
Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995
pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni
Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksadana) dan Reksadana berbentuk
Kontrak Investasi Kolektif (KIK). (Sudarsono, 2005)
1) Reksadana
berbentuk Perseroan (Investemet companies)
Suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi. Reksa dana berbentuk perseroan
dibedakan berdasarkan sifatnya menjadi dua yaitu reksa dana terbuka (open end
foud) dan reksa dana tertutup (close end foud). Adapun ciri dari reksa dana
bentuk perseroan ini adalah :
a) Badan hukum terbentuk PT
b) Pengelolaan kekayaan Reksa Dana
didasarkan pada kontrak antra direksi perusahaan dengan manajer investasi yang
ditunjuk.
c) Penyimpanan kekayaan reksa dana
didasarkan pada kontra antara manajer investasi dengan bank kustondian.
2) Kontrak
Investasi Kolektif (Unit Investement Trust)
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan
administrasi investasi.
Karakteristik dari reksa danan kontrak investasi kolektif
adalah :
a) menjual unit penyertaan secara terus menerus
sepanjang ada investor yang membeli.
b) Unit penyertaan tidak tercatat di
bursa
c) Investor dapat menjual kembali unit
penyertaan yang dimilikinya kepada manajer investasi (MI) yang mengelola.
d) Hasil penjualan atau pembayaran
pembelian kembali unit penyertaan akan dibebankan pada kekayaan reksa dana.
Harga jual/beli unit penyertaan
didasarkan pada nilai aktiva bersih (NAB) perunit dihitung oleh bank kustondian
secara harian.
Jenis-jenis reksa dana sendiri dapat dibendakan berdasarkan
potofolio yakni sebagai beirkut:
1) Reksadana
Pendapatan Tetap. (Fixed Income Fund)
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola
(aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan
penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan
instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang
paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun)
dengan resiko menengah
2) Reksadana
Saham. (Equity Fund)
Reksadana
yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana
yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan
memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan
harga-harga saham dan dividen.
Banyak
perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham sebih cenderung spekulatif,
atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa
investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang
cukup menjanjikan.
3) Reksadana
Campuran. (Siscretionary Fund)
Reksadana
yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan
tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksa
dana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi.
Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk
berpindah-pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung
pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
4) Reksadana
Pasar Uang. (Money Market Fund)
Reksadana
yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang
kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksa dana pasar uang
memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki
tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas.
Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang
tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan
resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
2. Prosedur
Berinvestasi di Reksadana
Dalam
berinvestasi di resakdana syariah, seorang pemodal harus mempelajari beberapa
hal, antara lain :
a. Harus
mengerti jenis reksadana, yaitu efek pendapatan tetap, saham, campuran atau
pasar uang.
b. Analisa
reksadana berdasarkan tujuan, strategi dan batasan investasi, sesuai dengan
keinginan pemodal.
c. Harus
memahami bahwa tidak ada jaminan untuk kinerja reksadana, dan kinerja
reksadana, dan kinerja reksadana harus melewati satu siklus. Antisipasi risiko
yang dapat ditelorir pemodal.
d. Berinvestasi
di reksadana bukannya tidak ada biaya. Biaya-biaya yang terdapat di reksadana
adalah biaya pengelolaan, biaya penempatan dan pencarian.
e. Kumpulan
kredibilitas dan kapabilitas manajer investasi dan bank kustodian yang
digunakan dalam reksadana.
Dalam
hal ini, investasi yang dilakukan oleh pemodal secara garis besar dibagi
menjadi dua bagian, yaitu:
a. Capital investment,
yaitu investasi pada barang-barang modal guna diolah, dimanfaatkan serta
digunakan untuk mempeoleh laba. Investasi ini biasanya dilakukan dalam jangka
panjang.
b. Financial investment,
yaitu investasi pada berbagai instrumen keuangan berupa deposito, saham,
obligasi, dll. Investasi ini dapat dilakukan baik jangka pendek maupun jangka
panjang, dengan harapan memperoleh laba berupa bunga, dividen ataupun capital gain. Namun demikian, investasi
ini dalam jangka panjang dapat beralih menjadi capital investment ketika bentuk investasinya telah mengarah kepada
suatu usaha untuk melakukan take over.
(Soemitra,
2010)
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi
sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam investasi yang tersedia di pasar
dengan cara membeli unit penyertaan reksadana.
Reksadana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian
nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan
perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta.
Reksadana sebagai alternatif investasi adalah upaya lembaga
keuangan non perbankan yang bertujuan membantu masyarakat untuk melakukan
penjagaan atau perencanaan investasi keuangan untuk jangka waktu kedepan
sebagai bentuk alfernatif berinvestasi.
Reksadana merupakan salah satu bentuk dari
perusahaan investasi (investment company). Prinsip investasi pada
reksadana adalah melakukan investasi yang menyebar pada sekian alat investasi
yang diperdagangkan di pasar modal.
DAFTAR PUSTAKA
Rizal, S. I. (2005). Lembaga
Keuangan Syariah. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.
Soemitra, A. (2010). Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Prenada Media Grup.
Sudarsono, H. (2005). Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.
Komentar
Posting Komentar