Makalah Modal Ventura



MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Description: Logo_IAIN_Batusangkar.jpg

Tentang
MODAL VENTURA

Oleh
Sherly Agustri Ningsih                 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com

Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017

BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi tidak semua dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai resiko rendah hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau melakukannya.
Perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi di mana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi. Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dibiayai oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki resiko tinggi, seperti membentuk atau pengembngan usaha baru dibidang tertentu. Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Lalu apa yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura dan kegiatan apa saja yang dilakukannya.


BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Modal Ventura
Kata ventura berasal dari bahasa Inggris venture yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai usaha. Secara umum modal ventura adalah lembaga keuangan bukan bank yang berani melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung resiko yang tinggi. Secara sempit modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko dengan tujuan memperoleh pendapatan (return) berupa bunga tau dividen.
Beberapa definisi modal ventura dari berbagai sumber:
1.    Tony Lorenz
Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko di mana penyedia dana (venture capitalist) terutama mengharapkan capital gain di samping mendapat bunga dan dividen.
2.    Clinton Richardson
Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan  atau individu yang memiliki risiko tinggi.
3.    Robert White
Modal ventura adalah bisnis pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di bidang teknologi dan atau non-teknologi.
4.    Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. (Kasmir, 2008)

Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan hasil yang tinggi pula. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang bertujuan utamanya untuk melaukan investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana ventura ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan daa ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Walaupun dasar pembiayaan dalam modal ventura adalah “penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari pembiayaanya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaan tersebut dapat berupa obligasi atau kredit biasa dengaen syarat pengembalian dan bunga yang lebih lunak. Persyaratan yang lebih lunak misalnya imbalannya berupa bagi hasil, pengembalian pinjaman sesuai dengan kemampuan perusahaan pasangan usaha, dan pinjaman dapat dikonversi dengan saham.http://lailyfaizatin.blogspot.co.id/2015/05/makalah-modal-ventura-lengkap-pembahasan.html
Jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat sementara. Di beberapa negara jangka waktu pembiayaan modal ventura anatara 3-10 tahun. Di Indonesia sendiri jangka waktu tersebut menurut Keppres No.61/1988 paling lama 10 tahun harus sudah divestasi.
Secara garis besar  tujuan pendirian modal ventura antara lain adalah:
1.    Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2.    Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3.    Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
4.    Kemitraan dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para perusahan lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil, sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari keuntungannya.
5.    Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama, sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
6.    Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7.    Membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat besar. 
8.    Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
Landasan hukum tentang kegiatan yang berkaitan dengan modal ventura di indonesia ditetapkan dengan berbagai peraturan. Peraturan-peraturan inilah yang menjadi landasan hukum berdiri dan beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia.
Peraturan yang menjadi landasan hukum untuk mendirikan modal ventura yang dimaksud adalah:
1.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura
3.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 Tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha atau Perusahaan Modal Ventura
4.      Perasturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura
5.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998 Tanggal 20 Desember Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
6.      Keppres Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Lembaga Pembiayaan. http://www.ensikloblogia.com/2016/04/pengertian-perusahaan-modal-ventura.html

  1. Prosedur Operasional Modal Ventura: Sumber Dana, Jenis Pembiayaan, Cara Pembiayaan Modal Ventura
1.      Sumber Dana
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
a.    Dari dalam perusahaan sendiri :
1)   Setoran modal dari pemegang saham
2)   Cadangan laba yang belum terpakai 
3)   Laba yang ditahan
b.    Dari luar perusahaan :
1)   Investor baik perorangan atau industri
Alternatif sumber dana modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya ke dalam suatu usaha modal ventura tidak semudah yang dipikirkan kalau tidak ingin dikatakan sulit. Hal ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor perseorangan lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan lancer dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu yang memiliki kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha merupakan seorang venture capitalist murni. Karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan meberi hasil yang besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.
Biasanya bagi perusahaan-perusahaan besar terutama dinegara-negara industry memiliki suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan salah satu sumber dana modal ventura.

2)   Pinjaman dari Lembaga Perbankan 
Sumber dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang jangka pendek sementara modal ventura jangka panjang. Dana-dana yang berasal dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola bagi hasil yang berjangka waktu pendek.

3)   Pinjaman dari Lembaga Asuransi 
Lembaga keuangan nonbank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar. Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh sumber dananya yang berjangka panjang.

4)   Lembaga keuangan internasional
Lembaga keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan sumber dana ini di samping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya melalui two step loan dari pemerintah. (Triandaru, 2006)
2.      Jenis Pembiayaan
Perusahaan modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang dibiayai oleh perusahaan modla ventura disebut perusahaan pasangan usaha atau investee company.
Jenis-jenis pembiayaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah:
a.       Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha
b.      Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
c.       Mendirikan perusahaan baru dalam hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usaha
mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d.      Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.
e.       Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
f.       Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mampu menutupi semua biaya operasinya
g.      Pinjaman yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada prioritas setelah obligasi dan pinjaman lainnya.  (Subagio, 2002)
3.      Cara Pembiayaan Modal Ventura
Cara pembiayaan modal ventura dibagi dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut :
a.    Early Stage Financing
Pembiayaan pada tahap awal ini merupakan tahap yang paling sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru berdiri sehingga tingkat risiko kegagalan usaha sangat tinggi. Pada tahap ini biasanya perrusahaan modal ventura sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian proposal yang diajukan oleh calon perusahaan pasangan usaha. Tahap ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam beberapa tahap pembiayaan yang dilihat dari kondisi perusahaan yang dibiayai yaitu :
1)   Seed Financing
Pembiayaan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan pasangan usaha yang baru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan yang nantinya akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio tersebut biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan kegiatan pokok, umunya perusahaan hanya terkonsentrasi pada kegiatan riset dan pengembangan saja. Untuk tahap ini, peranan perusahaan modal ventura hanyalah menyediakan sejumlah dana sebagai modal untuk membantu memulai kegiatan awal perusahaan. Pada tahap tersebut perusahaan belum memiliki keuntungan usaha sama sekali
2)   Start-up Financing
Pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk membiayai pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan prosuk, sementara itu perusahaan modal ventura bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap-siap untuk memulai melakukan pemasaran. Pada tahap ini, tim manajemen perusahaan telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran produk untuk memasuki tahap komersial.
3)   First Round Financing
Pada tahap ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran komersial prototipe produk. Oleh karena itu pada kondisi ini sumber-sumber bahan baku benar-benar harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini, biasanya dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat dibutuhkan.

b.    Expansion Stage
Pada tahap ekspansi ini, pembiayaan modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1)   Second Round Financing
Pada tahapan pembiayaan ini gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan yaitu dengan berhasilnya menciptakan suatu prototipe prosuk disertai dengan analisis pasar. Oleh karena itu pembiayaan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan penjualan guna lebih menyakinkan bahwa prototipe yang tealh dihasilkan tersebut benar-benar bias dipasrkan dengan menguntungkan. Pada tahap ini cadangan bahan bakau perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk.
2)   Third Round Financing
Pada tahap pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan telah menjalankan operasinya dengan struktur formal. Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi yang tinggi. Oleh karena itu perncanaan strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain kegiatan usaha semakin kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan. Perusahaan perlu mengembangkan produk baru, memperluas jaringan bisnis termasuk terobosan ekspor. Namun yang paling penting diperhatikan dalam tahap ini adalah menjawab dan menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi di linggkungan luar dan senantiasa dapat tetap betahan pada keadaan yang kompetitif. Keadaan keuangan perusahaan telah berada di atas titik pulang pokok dan memperoleh laba. Namun dalam rangka melanjutkan pertumbuhan yang tinggi dan cepat perusahaan masih membutuhkan tambahan modal. Perusahaan yang telah mencapai kondisi ini di samping sapat menambah permodalannya melalui pembiayaan dari perusahaan modal ventura atau bank dapat juga dengan cara melakukan penawaran umum.

3)   Bridge Financing (Mezzanine)
Begitu perusahaan memasuki tahap ketiga (third round) seperti telah dibahas di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, perushaan dapat melakukan initial public offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible  sehingga memenuhi persyaratan go public dalam waktu dekat. Sumber pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.
4)   Acquisition and Management Buy Out Financing
Acquisition financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang telah berkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan lain. Sedangkan management buy-out pada dasarnya kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang bersangkutan.
5)   Turnaround Situations
Beberapa perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang dalam posisi kesuliatan atau bahkan dalam kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini disebut turnaround situations. Dalam kondisi tersebut perusahaan membutuhkan bantuan baik dana maupun bantuan manajemen. Umumnya perusahan yang mengalami kondisi seperti itu sulit untuk memeproleh sumber pembiayaan dan hanya bebrapa peusahaan modal ventura yang memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan untuk perusahaan yang mengalami kondisi keuangan seperti tersebut.  (Subagio, 2002)
  1. Mekanisme Operasional Modal Ventura dari Tinjauan Syariah
1.      Pengertian Modal Ventura Syariah
Modal Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka waktu tertentu (bersifat sementara).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.  (Kasmir, 2008)
2.      Dasar Hukum Modal Ventura Syariah
Perkembangan modal ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan sebagai berikut :
a.    Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
b.    KMK No. 1251 /KMK.013/1988 tanggal 20 Desember tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Keuangan.
c.    Peraturan pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
d.   KMK No. 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
e.    Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan Perusahaan Modal Ventura.
f.     KMK No. 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
g.    Undang – undang No.7 tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan. (Sunaryo, 2008)

3.      Operasional Modal Ventura Syariah
Di dalam pendirian Modal Ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan tujuannya. Pertama Modal Ventura adalah modal yang disediakan sebagai resiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau keberhasilan di masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam pengadaan keputusan. Itu sebabnya dasar utama semangat Modal Ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa Modal Ventura maka diseluruh dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
Langkah-langkah dalam Investasi Modal Ventura antara lain:
a.       Penilaian pendahuluan
b.      Konfirmasi pihak luar
c.       Negosiasi dan penawaran
d.      Dokumentasi hukum
e.       Monitor investasi
f.       Divestasi
Mekanisme modal ventura pada prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (di investasi).
Dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a.    Pemilikan modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya. Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau disebut ventura capital funds.
b.    Profesional yang mempunyai keahlian dalam mengolah investasi potensial. Profesinal ini dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan atan management venture capital funds
c.    Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai ini disebut investasi company atau perusahaan pasangan usaha.
Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:
a.    Mekanisme pembiayaan dalam modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
b.     Metode pengambilan keuntungan dalam modal ventura dilakukan melalui bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
c.    Produk pembiayaan modal ventura dikeluarkan oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan modal ventura.
d.   Jaminan dalam pembiayaan modal ventura tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah bentuk investasi.
e.    Sumber dana untuk pembiayaan modal ventura bisa berasal dari perusahaan modal ventura sendiri dan juga berasal dari pihak lain.
Upaya penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai, pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.  (Subagio, 2002)


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
              Konsep pembiayaan modal ventura mulai diperkenalkan di Amerika Serikat antara tahun 1920 – 1930. Pada waktu itu pengusaha kaya seperti Ford, Rockeffeler, dan lain-lain memberntuk pendanaan yang dimaksudkan untuk membantu perusahaan-perusahaan kecil yang sedang mengalami kesulitan dana. Biasanya perusahaan kecil yang dibantu pendanaannya adalah perusahaan yang memiliki potensi tetapi kesulitan dana. Pendanaan yang akhirnya dikenal dengan nama modal ventura berkembang ke seluruh dunia misalnya negara-negara di Eropa, Jepang, dan Korea.
              Secara sempit modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko dengan tujuan memperoleh pendapatann (return) berupa bunga tau dividen.
              Modal Ventura Syariah yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan. Adapun konsep perusahaan Modal Ventura Syariah salah satunya yaitu Mekanisme pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal. Dasa hukum Modal Ventura Syariah KMK No. 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.


DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso,Totok dan Sigit Triandaru.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.2006.Jakarta: Salemba Empat
Kasmir.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.2008.Jakarta: Rajawali Press
Subagio dan Sri Rahmawati.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Kedua.2002.Yogyakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN

Sunaryo.Hukum Lembaga Pembiayaan.2008.Jakarta: Sinar Grafika.













Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Koperasi Syariah dan Konvensial

Makalah Asuransi Syariah dan Konvensional

Bursa Efek/Pasar Modal