Makalah Modal Ventura
MAKALAH INDIVIDU
MANAJEMEN
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK

Tentang
MODAL
VENTURA
Oleh
Sherly
Agustri Ningsih 1630401170
sherlyagustriningsihiainbatusangkar.blogspot.com
Dosen
Dr.
H. SYUKRI ISKA, M.Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, M.A
JURUSAN
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Dalam melakukan suatu kegiatan investasi
tidak semua dapat dilakukan dengan mudah, karena hampir semua investasi
mengandung suatu resiko kerugian. Bagi investasi yang mempunyai resiko rendah
hampir semua investor ingin melakukannya. Akan tetapi jika investasi tersebut
memiliki resiko tinggi, maka tidak mudah untuk mencari investor yang mau
melakukannya.
Perusahaan modal ventura yang berani
melakukan investasi di mana investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi.
Keputusan ini dibuat dengan berbagai pertimbangan tentunya dan hal ini sesuai
pula dengan maksud dan tujuan didirikannya perusahaan modal ventura yaitu
melakukan penanaman modal dalam suatu usaha yang mengandung resiko tinggi.
Kegiatan investasi yang dibiayai
oleh modal ventura biasanya dalam jangka waktu panjang dan memiliki resiko
tinggi, seperti membentuk atau pengembngan usaha baru dibidang tertentu.
Meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu
keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau
deviden. Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Lalu apa yang dimaksud dengan
perusahaan modal ventura dan kegiatan apa saja yang dilakukannya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Modal Ventura
Kata ventura
berasal dari bahasa Inggris venture
yang berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat pula diartikan sebagai
usaha. Secara umum modal ventura adalah lembaga keuangan bukan bank yang berani
melakukan investasi dimana investasi tersebut mengandung resiko yang tinggi. Secara
sempit modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha
yang mengandung risiko dengan tujuan memperoleh pendapatan (return) berupa
bunga tau dividen.
Beberapa definisi modal ventura dari berbagai sumber:
1. Tony Lorenz
Modal
ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang
mengandung risiko di mana penyedia dana (venture capitalist) terutama
mengharapkan capital gain di samping mendapat bunga dan dividen.
2. Clinton Richardson
Modal
ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi.
3. Robert White
Modal
ventura adalah bisnis pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan
pengembangan usaha-usaha baru di bidang teknologi dan atau non-teknologi.
4. Menurut Keputusan Presiden Nomor 61
Tahun 1988
Perusahaan
modal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu. (Kasmir, 2008)
Investasi modal ventura ini biasanya
memiliki suatu resiko yang tinggi namun memberikan hasil yang tinggi pula. Dana
ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang
bertujuan utamanya untuk melaukan investasi pada perusahaan yang memiliki
resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan
terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana
ventura ini berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank
investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan daa
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
Walaupun dasar pembiayaan dalam modal ventura adalah
“penyertaan” namun hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari
pembiayaanya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaan tersebut dapat berupa
obligasi atau kredit biasa dengaen syarat pengembalian dan bunga yang lebih
lunak. Persyaratan yang lebih lunak misalnya imbalannya berupa bagi hasil,
pengembalian pinjaman sesuai dengan kemampuan perusahaan pasangan usaha, dan
pinjaman dapat dikonversi dengan saham.http://lailyfaizatin.blogspot.co.id/2015/05/makalah-modal-ventura-lengkap-pembahasan.html
Jangka waktu penyertaan saham modal ventura bersifat
sementara. Di beberapa negara jangka waktu pembiayaan modal ventura anatara
3-10 tahun. Di Indonesia sendiri jangka waktu tersebut menurut Keppres No.61/1988
paling lama 10 tahun harus sudah divestasi.
Secara garis besar tujuan pendirian modal ventura antara lain
adalah:
1. Untuk
pengembangan suatu proyek tertentu, misalnya proyek penelitian, dimana proyek
ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat
pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Pengembangan
suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk usaha ini
baru memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3. Pengambilalihan
kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan
kepemilkan usaha perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari
keuntungan.
4. Kemitraan
dalam rangka pengetesan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para perusahan
lemah yang kekurangan modal akan tetapi punya jaminan materil, sehingga sulit
memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal dari keuntungannya.
5. Alih
teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih menggunakan teknologi lama,
sehingga dapat meningkatkn kapasitas produksi dan mutu produknya.
6. Membantu
perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7. Membantu
pendirian perusahaan baru, dimana tingka resiko kerugiannya sangat besar.
8. Memperlancar
mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
Landasan
hukum tentang kegiatan yang berkaitan dengan modal ventura di indonesia
ditetapkan dengan berbagai peraturan. Peraturan-peraturan inilah yang menjadi
landasan hukum berdiri dan beroperasinya kegiatan modal ventura di Indonesia.
Peraturan yang menjadi landasan
hukum untuk mendirikan modal ventura yang dimaksud adalah:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995
Tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 Tentang Pajak
Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994
Tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha atau
Perusahaan Modal Ventura
4.
Perasturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1992 Tentang
Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura
5.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1998
Tanggal 20 Desember Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga
Pembiayaan
6.
Keppres Nomor 61 Tahun 1998 Tentang Lembaga
Pembiayaan. http://www.ensikloblogia.com/2016/04/pengertian-perusahaan-modal-ventura.html
- Prosedur Operasional Modal Ventura: Sumber Dana, Jenis Pembiayaan, Cara Pembiayaan Modal Ventura
1. Sumber
Dana
Dalam melakukan penyertaan modal diberbagai bidang usaha,
perusahaan modal ventura harus memiliki dana yang cukup yang dapat diperoleh
dari berbagai sumber dana yang dapat dipilih sebagai berikut :
a. Dari dalam perusahaan sendiri :
1) Setoran modal dari pemegang saham
2) Cadangan laba yang belum
terpakai
3) Laba yang ditahan
b. Dari luar perusahaan :
1) Investor baik perorangan atau
industri
Alternatif
sumber dana modal ventura adalah dari investor individu. Hanya saja menarik
investor perseorangan untuk mengikutsertakan dananya ke dalam suatu usaha modal
ventura tidak semudah yang dipikirkan kalau tidak ingin dikatakan sulit. Hal
ini disebabkan bisnis modal ventura memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi
dibandingkan dengan jenis investasi lainnya. Umumnya investor perseorangan
lebih menyukai dan cenderung melakukan investasi pada usaha yang telah berjalan
lancer dan bersifat jangka pendek. Bagi investor individu yang memiliki
kesabaran dan kesiapan menerima dan menanggung risiko tinggi dalam suatu usaha
merupakan seorang venture capitalist
murni. Karena dalam usaha modal ventura sulit diharapkan akan meberi hasil yang
besar atas investasi yang ditanam dalam kurun waktu satu atau dua tahun.
Biasanya
bagi perusahaan-perusahaan besar terutama dinegara-negara industry memiliki
suatu divisi tersendiri yang khusus menangani bisnis modal ventura. Tugas
divisi khusus ini adalah menampung dan mengevaluasi suatu ide-ide terutama
dalam bidang teknologi yang dapat dikembangkan menjadi suatu produk teknologi
baru yang dapat dipasarkan. Keikutsertaan investor institusi ini merupakan
salah satu sumber dana modal ventura.
2) Pinjaman dari Lembaga
Perbankan
Sumber
dana modal ventura dapat diperoleh dari bank-bank yang tertarik melakukan
bisnis modal ventura. Namun perlu dipertimbangkan mengenai sifat dana bank yang
jangka pendek sementara modal ventura jangka panjang. Dana-dana yang berasal
dari bank sebaiknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dengan pola
bagi hasil yang berjangka waktu pendek.
3) Pinjaman dari Lembaga Asuransi
Lembaga
keuangan nonbank ini merupakan sumber dana modal ventura yang cukup besar.
Potensi lembaga ini sebagai investor dalam usaha modal ventura didukung oleh
sumber dananya yang berjangka panjang.
4) Lembaga keuangan internasional
Lembaga
keuangan internasional dapat menjadi sumber dana modal ventura terutama yang
berkaitan dengan upaya membantu pengembangan sektor-sektor tertentu. Kelebihan
sumber dana ini di samping berbiaya murah juga biasanya memiliki jangka waktu
panjang dengan masa tenggang waktu. Untuk mendapatkan sumber dana ini umumnya
melalui two step loan dari
pemerintah. (Triandaru, 2006)
2. Jenis
Pembiayaan
Perusahaan
modal ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Perusahaan yang dibiayai oleh
perusahaan modla ventura disebut perusahaan pasangan usaha atau investee company.
Jenis-jenis
pembiayaan yang dapat dilakukan oleh perusahaan modal ventura adalah:
a.
Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan
langsung dalam hal ini perusahaan modal ventura melakukan penyertaan secara
langsung pada perusahaan pasangan usaha dengan cara mengambil bagian dari
jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha
b.
Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan
cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
c.
Mendirikan
perusahaan baru dalam hal ini perusahaan modal ventura
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha yang baru sama sekali.
bersama-sama dengan perusahaan pasangan usaha mendirikan usaha yang baru sama sekali.
d.
Bagi
Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada usaha kecil yang belum
memiliki bentuk badan hukum PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang
berbadan hukum PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya.
e.
Pinjaman dengan tingkat bunga yang relative rendah
f.
Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan
belum mampu menutupi semua biaya operasinya
g. Pinjaman
yang apabila terjadi likuiditas, maka pengembaliannya berada pada prioritas
setelah obligasi dan pinjaman lainnya. (Subagio, 2002)
3. Cara
Pembiayaan Modal Ventura
Cara pembiayaan modal ventura dibagi dalam 2 (dua) tahap
sebagai berikut :
a.
Early
Stage Financing
Pembiayaan pada tahap awal ini
merupakan tahap yang paling sulit karena perusahaan yang dibiayai tersebut baru
berdiri sehingga tingkat risiko kegagalan usaha sangat tinggi. Pada tahap ini
biasanya perrusahaan modal ventura sangat berhati-hati dalam melakukan
penilaian proposal yang diajukan oleh calon perusahaan pasangan usaha. Tahap
ini lebih lanjut dapat dibedakan dalam beberapa tahap pembiayaan yang dilihat
dari kondisi perusahaan yang dibiayai yaitu :
1)
Seed Financing
Pembiayaan
perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah membiayai kegiatan perusahaan
pasangan usaha yang baru melakukan penelitian dan riset untuk mengukur viability suatu gagasan yang nantinya
akan menjadi suatu proyek atau objek pembiayaan. Pada tahap embrio tersebut
biasanya perusahaan belum memiliki struktur organisasi formal dan kegiatan
pokok, umunya perusahaan hanya terkonsentrasi pada kegiatan riset dan
pengembangan saja. Untuk tahap ini, peranan perusahaan modal ventura hanyalah
menyediakan sejumlah dana sebagai modal untuk membantu memulai kegiatan awal
perusahaan. Pada tahap tersebut perusahaan belum memiliki keuntungan usaha sama
sekali
2)
Start-up Financing
Pembiayaan
yang diberikan perusahaan modal ventura pada tahap ini adalah untuk membiayai
pekerjaan yang masih berkisar pada pengembangan prosuk, sementara itu
perusahaan modal ventura bersama dengan perusahaan pasangan usaha bersiap-siap
untuk memulai melakukan pemasaran. Pada tahap ini, tim manajemen perusahaan
telah memulai perencanaan kegiatan untuk diarahkan pada program pemasaran
produk untuk memasuki tahap komersial.
3)
First Round Financing
Pada tahap
ini seluruh usaha dan kemampuan dikerahkan untuk menyukseskan peluncuran
komersial prototipe produk. Oleh karena itu pada kondisi ini sumber-sumber
bahan baku benar-benar harus terjaga kontinuitasnya. Dalam tahap ini, biasanya
dana atau modal perusahaan sudah menipis, sehingga tambahan modal sangat
dibutuhkan.
b.
Expansion
Stage
Pada tahap ekspansi ini, pembiayaan
modal ventura yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
1) Second
Round Financing
Pada
tahapan pembiayaan ini gagasan telah terbukti menjadi suatu kenyataan yaitu
dengan berhasilnya menciptakan suatu prototipe prosuk disertai dengan analisis
pasar. Oleh karena itu pembiayaan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan
penjualan guna lebih menyakinkan bahwa prototipe yang tealh dihasilkan tersebut
benar-benar bias dipasrkan dengan menguntungkan. Pada tahap ini cadangan bahan
bakau perlu diperbesar untuk menjamin kontinuitas produk.
2) Third
Round Financing
Pada tahap
pembiayaan ini, perusahaan dapat dikatakan telah menjalankan operasinya dengan
struktur formal. Perusahaan dipacu untuk mempertinggi turnover-nya untuk menutup biaya operasi yang tinggi. Oleh karena
itu perncanaan strategis dalam tahap ini sangat penting. Di pihak lain kegiatan
usaha semakin kompleks, karena itu desentralisasi perlu dilaksanakan.
Perusahaan perlu mengembangkan produk baru, memperluas jaringan bisnis termasuk
terobosan ekspor. Namun yang paling penting diperhatikan dalam tahap ini adalah
menjawab dan menyesuaikan perubahan-perubahan yang terjadi di linggkungan luar
dan senantiasa dapat tetap betahan pada keadaan yang kompetitif. Keadaan
keuangan perusahaan telah berada di atas titik pulang pokok dan memperoleh
laba. Namun dalam rangka melanjutkan pertumbuhan yang tinggi dan cepat
perusahaan masih membutuhkan tambahan modal. Perusahaan yang telah mencapai
kondisi ini di samping sapat menambah permodalannya melalui pembiayaan dari
perusahaan modal ventura atau bank dapat juga dengan cara melakukan penawaran
umum.
3) Bridge
Financing (Mezzanine)
Begitu
perusahaan memasuki tahap ketiga (third
round) seperti telah dibahas di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan
dasarnya, perushaan dapat melakukan initial
public offering (IPO). Pembiayaan yang dibutuhkan pada tahap ini adalah
untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan agar dapat lebih visible sehingga memenuhi persyaratan go public dalam waktu dekat. Sumber
pengembalian pembiayaan modal ventura tersebut diambil dari hasil go public.
4) Acquisition
and Management Buy Out Financing
Acquisition financing merupakan pembiayaan yang dibutuhkan oleh perusahaan yang
telah berkembang dan memerlukan dana untuk membeli atau mengakuisisi perusahaan
lain. Sedangkan management buy-out
pada dasarnya kebutuhan dana atau modal oleh pihak manajemen perusahaan yang
akan digunakan untuk membeli atau memiliki sejumlah saham perusahaan yang
bersangkutan.
5) Turnaround
Situations
Beberapa
perusahaan modal ventura membiayai perusahaan yang dalam posisi kesuliatan atau
bahkan dalam kondisi bangkrut. Perusahaan yang mengalami kondisi seperti ini
disebut turnaround situations. Dalam
kondisi tersebut perusahaan membutuhkan bantuan baik dana maupun bantuan
manajemen. Umumnya perusahan yang mengalami kondisi seperti itu sulit untuk
memeproleh sumber pembiayaan dan hanya bebrapa peusahaan modal ventura yang
memiliki spesialisasi dalam kegiatan pembiayaan untuk perusahaan yang mengalami
kondisi keuangan seperti tersebut. (Subagio, 2002)
- Mekanisme Operasional Modal Ventura dari Tinjauan Syariah
1.
Pengertian Modal Ventura Syariah
Modal
Ventura Syariah adalah suatu pembiayaan dalam penyertaan modal dalam suatu
perusahaan pasangan usaha yang ingin mengembangkan usahanya untuk jangka
waktu tertentu (bersifat sementara).
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa Modal Ventura Syariah yakni
penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu
tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau
menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan. (Kasmir, 2008)
2.
Dasar Hukum Modal Ventura Syariah
Perkembangan modal
ventura ditinjau dari landasan hukumnya di Indonesia dapat diurutkan sebagai
berikut :
a.
Keppres No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
b.
KMK No. 1251 /KMK.013/1988 tanggal 20 Desember tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Keuangan.
c.
Peraturan pemerintah No. 62 Tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha
Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
d.
KMK No. 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang Sektor-sektor
Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
e.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan
Perusahaan Modal Ventura.
f.
KMK No. 469/KMK.17/1995 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Pendirian
dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
g.
Undang – undang No.7 tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan.
(Sunaryo, 2008)
3.
Operasional Modal
Ventura Syariah
Di
dalam pendirian Modal Ventura terdapat dua aspek penting dari maksud dan
tujuannya. Pertama Modal Ventura adalah modal yang disediakan sebagai
resiko yang mempunyai gagasan tanpa jaminan pengembalian modal atau
keberhasilan di masa mendatang. Yang ada hanya sistem bagi hasil berupa
dividen. Sehingga aspek keberanian pemilik modal menjadi hal penting dalam
pengadaan keputusan. Itu sebabnya dasar utama semangat Modal
Ventura terletak pada keyakinan terhadap pasangan usahanya. Kedua, sesuai
dengan prinsip dasar yang terkandung dalam jiwa Modal Ventura maka diseluruh
dunia dibuat semacam kesepakatan bahwa penyertaan modal harus bersifat
sementara. Jangka waktunya antara 5-10 tahun, sampai mitra usahanya mampu
berdiri sendiri barulah sahamnya dijual kembali.
Langkah-langkah
dalam Investasi Modal Ventura antara lain:
a.
Penilaian pendahuluan
b.
Konfirmasi pihak luar
c.
Negosiasi dan penawaran
d.
Dokumentasi hukum
f.
Divestasi
Mekanisme modal ventura pada
prinsipnya merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang
dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds,
proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan
kembali penyertaan tersebut (di investasi).
Dalam mekanisme modal ventura paling
sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a.
Pemilikan
modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
Modal dari berbagai sumber atau investor tersebut dihimpun dalam suatu wadah
atau lembaga khusus yang dibentuk untuk itu atau disebut ventura capital funds.
b.
Profesional
yang mempunyai keahlian dalam mengolah investasi potensial. Profesinal ini
dapat berupa lembaga yang disebut perusahaan atan management venture capital
funds
c.
Perusahaan
yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya. Perusahaan yang dibiayai
ini disebut investasi company atau perusahaan pasangan usaha.
Adapun
konsep perusahaan Modal Ventura Syariah adalah sebagai berikut:
a.
Mekanisme pembiayaan dalam modal ventura
dilakukan dalam bentuk penyertaan modal.
b.
Metode
pengambilan keuntungan dalam modal ventura dilakukan melalui bagi hasil
atas keuntungan yang diperoleh kegiatan usaha yang dibiayai.
c.
Produk pembiayaan modal ventura dikeluarkan
oleh lembaga keuangan bukan bank, yaitu perusahaan pembiayaan modal ventura.
d.
Jaminan dalam pembiayaan modal ventura
tidak diperlukan, karena sifat pembiayaannya lebih condong ke sebuah
bentuk investasi.
e.
Sumber dana untuk pembiayaan modal ventura bisa
berasal dari perusahaan modal ventura sendiri dan juga berasal dari pihak
lain.
Upaya
penyelesaian apabila terjadi wanprestasi dalam pembiayaan Modal Ventura, baik
yang dilakukan oleh perusahaan Modal Ventura maupun perusahaan pasangan
usaha, maka upaya penyelesaiaannya dapat dilakukan melalui: upaya damai,
pengadilan negeri, dan lembaga arbitrase.
(Subagio, 2002)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Konsep
pembiayaan modal ventura mulai diperkenalkan di Amerika Serikat antara tahun
1920 – 1930. Pada waktu itu pengusaha kaya seperti Ford, Rockeffeler, dan
lain-lain memberntuk pendanaan yang dimaksudkan untuk membantu
perusahaan-perusahaan kecil yang sedang mengalami kesulitan dana. Biasanya
perusahaan kecil yang dibantu pendanaannya adalah perusahaan yang memiliki
potensi tetapi kesulitan dana. Pendanaan yang akhirnya dikenal dengan nama
modal ventura berkembang ke seluruh dunia misalnya negara-negara di Eropa,
Jepang, dan Korea.
Secara
sempit modal ventura dapat diartikan sebagai modal yang ditanamkan pada usaha
yang mengandung risiko dengan tujuan memperoleh pendapatann (return) berupa
bunga tau dividen.
Modal Ventura Syariah yakni
penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk jangka waktu
tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan divestasi atau
menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan. Adapun
konsep perusahaan Modal Ventura Syariah salah satunya yaitu Mekanisme
pembiayaan dalam Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal. Dasa hukum Modal Ventura Syariah KMK No. 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 tentang
Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
DAFTAR PUSTAKA
Budisantoso,Totok
dan Sigit Triandaru.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.2006.Jakarta: Salemba Empat
Kasmir.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.2008.Jakarta:
Rajawali Press
Subagio dan Sri Rahmawati.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Kedua.2002.Yogyakarta:
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN
Sunaryo.Hukum Lembaga Pembiayaan.2008.Jakarta: Sinar Grafika.
Komentar
Posting Komentar