Makalah Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Non Bank
MAKALAH
MANAJEMEN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH NON BANK
Tentang
Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Oleh
Sherly Agustri Ningsih
1630401170
Dosen
Dr. H. SYUKRI ISKA, M. Ag
Dr. H. SYUKRI ISKA, M. Ag
IFELDA NENGSIH, S.EI, MA
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangLembaga Keuangan merupakan lembaga yang menyediakan jasa yang berhubungan dengan keuangan untuk masyarakat luas. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini yaitu perbankan, building society (sejenis koperasi), credit union, piutang saham, asuransi, dan sejenisnya. Fungsi dari lembaga keuangan ini sendiri memang untuk menyediakan jasa atau sebagai perantara antara pemilik modal dengan pasar uang yang mana mereka memiliki tanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut untuk keperluannya.
Sedangkan lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan I bidang keuangan, yang secara langsung mnghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk invertasi. Atau dapat juga diartikan sebagai badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Adapun dasar hukum pendirian lembaga keuangan non bank adalah Keputusan Mentri Keuangan Nomor 792.
Makalah berikut akan membahas lebih dalam mengenai lembaga keuangan bank dan non bank di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk asset keuangan atau tagihan sepeti saham dan obligasi. Atau pengetian lain diartikan bahwa lembaga keuangan adalah sebuah perusahaan keuangan yang kegiatan utamanya melakukan kegiatan ekonomi financial. (Veitzel, 2007)
Lembaga keuangan sangat diperlukan dalam perekonomian modern sebagai mediator antara kelompok masyarakat yang memerlukan dana. Secara eksplisit fungsi lembaga keuangan meliputi beberapa hal diantaranya:
Melancarkan pertukaran produk barang atau jasa dengan menggunakan uang dan instrument kredit.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pinjaman. Atau dengan kata lain, lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan ke pihak yang kekurangan dana.
Memberikan pengetahuan dan informasi kegiatan yang berguna dan menguntungkan nasabah.
Memberikan jaminan hukum dan moral mengenai pengamanan dana masyarakat.
Menciptakan dan memberikan likuiditas atau keyakinan kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu yang dibutuhkan.
Beberapa bentuk Lembaga Keuangan Bank:
Bank Sentral
Bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk mencapai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhirnya pada pertumbuhan ekonomi.
Bank Umum
bank umum adalah suatu badan usaha yang kegiatannya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lain, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat
BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Menurut SK Menkeu RI No.729 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Sedangkan menurut Syarif Wijaya, lembaga keuangan dengan lembaga yang berhubungan dengan penggunaan uang dan kredit atau lembaga yang berhubungan dengan proses penyaluran simpanan investasi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan bidang keuangan dan juga berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan. (Andri Soemitra, 2009)
2. Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank ini tidak berarti lembaga keuangan ini tidak melakukan kegiatan keuangan seperti halnya yang dilakukan oleh bank, hanya saja lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya.
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) ini didirikan dengan tujuan:
Untuk mendorong perkembangak pasar modal
Untuk membantu permodalan perusahaan yang ekonominya lemah
LKBB berfungsi sebagai pengumpul dana dan penyalur dana dari dan ke masyarakat, maksudnya adalah untuk menunjang pengembangan pasar uang dan modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan, sejak tahun 1972 Pemerintah memberikan izin bagii pendirian LKBB.Sebagaimana diketahui LKBB terdiri dari jenis pembiayaan pembangunan, jenis investasi, dan jenis lainnya.
Beberapa Lembaga Keuangan Non Bank :
Asuransi
Usaha asuransi merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan bukan bank yang menyajikan perlindungan kepada pihak tertanggung (pihak yang mengasuransikan sesuatu) karena apabila terjadi sesuatu dengan yang diasuransikan tersebut di masa akan datang, pihak tertanggung akan memperoleh uang untuk mengganti (mengurangi) kerugian yang terjadi. Asuransi atau petanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penannggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi. Tujuan asuransi ini adalah mengurangi risiko yang sudah ada dalam masyarakat dengan cara mempertanggungkan pada perusahaan asuransi.
Pegadaian
Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus, yaitu secara hukum gadai.Pengertian hukum gadai adalah kewajiban calon peminjam untuk menyerahkan harta geraknya disertai dengan pemberian hak kepada pegadaian untuk melakukan penjualan (lelang). Pelelangan adalah penjualan barang agunan oleh perusahaan pegadaian apabila setelah batas waktu perjanjian kredit habis, nasabah tidak menebus barang tersebut, atau tidak memperpanjang kredit
Leasing (sewa guna usaha)
Keputusan bersama menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan No. Kep. 1221 MK/TV/74, No. 32/M/SK/2147, No. 30/Kpb/1/74 tertanggal 7 Januari 1974. Menyebutkan bahwa Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh sesuatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Perbedaan Lembaga Keuagan Bank dan Non Bank
Bank mempunyai kemampuan untuk meningkatkan atau mengurangi daya beli masyarakat. dari berbagai jenis tabungan yang dihimpun dari masyarakat( berupa giro, tabungan, dan deposito berjangka), bank dapat memberikan pinjaman atau kredit kepada rumah tangga dan unit-unit usaha sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
Sebaliknya bank juga dapat mengurangi daya beli masyarakat yaitu dengan meningkatkan suku bunga deposito. (Sumar'in, 2012)
Perbedaan Lembaga Keuangan dan Non Bank:
Kegiatan
Lembaga Keuangan
Bank
Bukan Bank
Penghimpunan Dana
Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, deposito).
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, dan bisa juga melaluipenyertaan,pinjaman/kredit dari lembaga lain).
Secara tidak langsung dari masyarakat (kertas berharga, penyertaab, pinjaman/kredit dari lembaga lain).
Penyaluran Dana
Untuk tujuan modal kerja, investasi, konsumsi.
Terutama untuk tujuan investasi.
Kepada badan usaha dan individu
Terutama kepada badan usaha
Untuk jangka pendek, menengah, dan panjang
Terutama untuk jangka menengah dan panjang
Peranan Lembaga Keuangan Non Bank dalam Mengembangkan Perekonomian
Untuk mewujudkan sistem keuangan yang adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi keinginannya dalam berinvestasi dan berusaha, sesuai dengan kemampuan mereka. System keuangan islam harus memfasilitasi hal tersebut. Hal ini sesuai dengan ajaran islam yang dipruntukkan untuk sekalian alam (rahmatan lil `alamin), dan prinsip bekerja sesuai kemampuan. Dengan demikian, masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi oleh jasa perbankan, yaitu :
Masyarakat yang secara legal dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha ( more risk averse ). Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksadana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.
Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha ( more risk averse ). Biasanya klompok masyarakat akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan untuk hari tua dan sebagainya.
Disamping itu, peran dan kinerja perbankan tidak akan optimal tanpa didukung oleh sistem keuangan yang tangguh ( robust financial system).
Pada prinsipnya, dalam sistem keuangan islam, lembaga-lembaga keuanagn non-bank yang diperukan memiliki peran yang hampir sama. Perbedaan terletak pada prinsip dan mekanisme opersionalnya. Dengan penghapusan prinsip bunga, baik dalam mekanisme investasi langsung ataupun tisak langsung dan pasar uang antar bank, praktek sistem bebas bunga ( bagi-hasil ) akan lebih mudah untuk diterapkan secara integral. Oleh karena itu, untuk mewadahi kepentingan masyarakat yang belum tersalurkan oleh jasa perbankan islam, maka telah dibentuk beberapa institusi keuangan non-bank dengan prinsip yang dibenarkan oleh syariah islam, yaitu:
Baitul Maal Wattamwil dan koperasi ponndok pesantren
Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk memfasilitasi masyarakat bawah yang tidak terjangkau oleh pelayanan bank syariah atau BPR Syariah. Prinsip operasinya didasarkan atas prinsip bagi hasil, jual beli (tijarah ), sewa ( Ijarah ), dan titipan ( wadiah).
Asuransi Syariah ( Takaful )
Asuransi syariah mengantikan prinsip bunga dengan prinsip dana kebijakan ( tabarru`k) , dimana sesame umat dituntun untuk saling tolong-menolong ketika saudara mengalami musibah.
Reksadana Syariah
Reksadana syariah menggantikan sistem deviden dengan bagi hasil mudarabah dan hanya mempertimbangkan investasi-investasi yang halal sebagai fortfolionya.
Pasar Modal Syariah
Sebagaimana reksadana syariah, pasar modal syariah juga menggunakan prinsip yang sama.
Pegadaian Syariah ( Rahn )
Lembaga ini menggunakan sistem jasa administrasi dan bagi hasil untuk menggantikan prinsip bunga.
Lembaga Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf
Lembaga ini merupakan lembaga yang hanya ada dalam sistem keuangan islam, karena islam mendorong umatnya untk menjadi sukarelawan yang beramal ( volunteer ). Dana inihanya boleh dialokasikan untuk kepentingan social atau peruntukan yang telah digariskan menurut syariat islam (misalnya alokasi zakat maal dan zakat fitrah yang ditentukan oleh al- Qur`an ).
Dengan hadirnya berbagai lembaga keuangan non bank tersebut, maka ide terhadap panghapusan riba dari perekonomian akan lebih efektif dan mendorong efisiennya sistem keuangan. (Sudarsono, 2003)
Dapat disimpulkan pemerintah membuka kesempatan dalam pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Dalam hal ini juga ditujukan untuk membantu segi pemodalan prusahaan, trutama perusahaan yang dimiliki golongan ekonomi lemah. Maka untuk menunjang tujuan ini lembaga keuangan bukan bank diperkenankan untuk :
Menghimpun dana dari msyarakat dengn cara mengeluarkan surat berharga, untuk kmudian disalurkan kembali kepada peruahaan-perusahaan
Melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan suratsirat berharga dan menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULANLembaga keuangan merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan paling lengkap. Sebaiknya lembaga keuangan lainnya atau atau lembaga pembiayaan lebih terfokus kepada salah satu bidang saja apakah penyaluran dana atau penghimpunan, walaupun ada lembaga keuangan bukan bank yang yang memberikan jasa keduanya.
Bentuk lembaga keuangan bank adalah bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat, sedangkan lembaga keuangan non bank adalah pasar modal, pasar uang dan valas, koperasi simpan pinjam, leasing, asuransi, anjak piutang, modal ventura dana pensiun, dan kartu plastik.
Perbedaan antara lembaga keuangan bank dengan lembaga keuangan bukan bank adalah dari ragam produk yang ditawarkan. Kegiatan utama pihak perbankan disamping menyalurkan dana juga menghimpun dana, sedangkan lembaga keuangan bukan bank lebih diarahkan pada kegiatan penyaluran dana saja. Pemerintah membuka kesempatan dalam pendirian lembaga keuangan bukan bank adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Dalam hal ini juga ditujukan untuk membantu segi pemodalan perusahaan, terutama perusahaan yang dimiliki golongan ekonomi lemah.
DAFTAR PUSTAKA
Sumar’in.Konsep Kelembagaan Bank Syariah.2012.Yogyakarta: Graha Ilmu
Veitzel, Rifa’i dkk.Bank and Institutional Financial Management.2007.Jakarta: Raja Grafindo Persada
Martono.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.2002.Yogyakarta: Ekonisia
Soemitra, Andri.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.2009.Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Komentar
Posting Komentar